Salin Artikel

Selain Vonis Penjara, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Edhy Prabowo Jadi 2 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung turut mengurangi hukuman pencabutan hak politik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.

Sebelumnya di tingkat pertama atau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hak politik Edhy dicabut selamat tiga tahun oleh majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tertulis dalam amar putusan MA yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Adapun putusan itu diambil oleh tiga hakim kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada Senin (7/3/2022).

Selain hak politik, masa hukuman Edhy yang sebelumnya diperberat di tingkat banding juga disunat oleh majelis hakim kasasi menjadi lima tahun penjara, dari sebelumnya sembilan tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” isi amar putusan itu.

Adapun alasan hukuman Edhy dipangkas, menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, lantaran dirinya telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KP.

Majelis kasasi menilai tindakan Edhy mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 dilakukan untuk mensejahterakan rakyat.

Sebab dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 eksportir harus memperoleh benih benur lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

“Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk mensejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” sebut Andi.

Diketahui Edhy Prabowo dinyatakan bersalah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor Benih Benur Lobster (BBL).

Di tingkat pertama majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika.

Hukuman itu lantas diberperat di tingkat banding menjadi 9 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/17162771/selain-vonis-penjara-ma-juga-kurangi-pencabutan-hak-politik-edhy-prabowo

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke