Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Proses Perusahaan Ikut Kerjakan Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Kompas.com - 09/03/2022, 11:38 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses keikutsertaan perusahaan untuk menjadi subkontraktor proyek pembangunan Gereja Kingmi, Mile 32, di Kabupaten Mimika, Papua.

Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Direktur PT Waringin Megah, Hermash Budi Yuwono Lukan; dua pihak dari PT Waringin Megah, Hendra Suhedi dan Lily Lawu serta staf dari PT Kuala Persada Papua Nusantara, Kadir. Keempatnya diperiksa sebagai saksi di kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Selasa (8/3/2022).

"Para saksi dikonfirmasi keikutsertaan perusahaan para saksi dalam proses pengerjaan sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: KPK Duga Kontraktor dan Konsultan Perencana Sampingkan Aturan Hukum Terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Berdasarkan agenda pemeriksaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta dari CV Caisar bernama Lina Wongso. Namun, Lina tidak hadir dan tanpa konfirmasi ketidakhadirannya ke tim penyidik KPK.

"KPK mengingatkan untuk kembali hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ucap Ali.

Baca juga: KPK Duga Kontrak Tender Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tak Sesuai

Hingga saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait korupsi di Mimika dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan perkara tersebut.

Lembaga Antirasuah itu belum dapat menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal apa yang akan disangkakan dalam kasus ini.

"Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com