JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya arahan tertentu untuk mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Papua.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Koordinator Project Manager PT Waringin Megah, Daem Nova Prihanto dan swasta, Achiles Huga Krinas Nova, di kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Senin (7/3/2022).
"Kedua saksi dikonfirmasi mengenai pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh kontraktor maupun konsultan perencana," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (6/3/2022),
"Diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya," ucapnya.
Baca juga: KPK Selisik Pertemuan Bupati Langkat untuk Tentukan Fee Proyek bagi Kontraktor
Selain dua saksi itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Tim Estimator PT. Waringin Megah, Julistiana, Namun, Julistiana tidak hadir dan minta dilakukan penjadwalan ulang.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi, Mile 32 dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan perkara tersebut.
Lembaga Antirasuah itu belum dapat menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal apa yang akan disangkakan dalam kasus ini.
"Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.