Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Pejabat di Probolinggo, KPK Selisik Jumlah Penerimaan Gratifikasi Bupati Puput Tantriana

Kompas.com - 09/03/2022, 07:31 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik jumlah penerimaan uang Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang diduga berasal dari hasil gratifikasi.

Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan tiga orang pejabat dan satu pegawai pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang diperiksa sebagai saksi di kantor Polres Probolinggo Kota, Selasa (8/3/2022).

Mereka adalah Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Sekda) Probolinggo, Juwono Praetijo Utomo dan Kasubag Perencanaan PUPR Probolinggo, Nanang Wijanarko; 

Kemudian Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Probolinggo, Jurianto dan pegawai Kecamatan Tegal Siwalan, Leisa Citrapurnama.

Baca juga: Periksa Pimpinan Bank Jatim Cabang Probolinggo, KPK Dalami Aliran Transaksi Keuangan Puput Tantriana

Keempatnya diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo tahun 2021.

"Para saksi dikonfirmasi mengenai banyaknya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk yang diduga sebagai penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak di Pemkab Probolinggo," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Dalam kasus ini, awalnya KPK menetapkan Puput dan Hasan yang juga mantan anggota DPR RI Fraksi Nasdem itu sebagai tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan.

Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

Baca juga: Periksa Ketua Fraksi Nasdem DKI Sebagai Saksi, KPK Dalami Soal Pembelian Mobil Suami Bupati Nonaktif Probolinggo

Adapun, Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih sedangkan suaminya, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com