“Berarti enggak benar juga Veronika Lindawati janjinya Rp 25 miliar terealisasi Rp 5 miliar. Kenapa diterima?” cecar hakim Fahzal.
“Ya karena sudah keluar penetapan Rp 300 miliar baru kemudian disampaikan uangnya,” tutur Febrian.
Hakim Fahzal pun menggali alasan Veronika tak menyanggupi pembayaran commitment fee sesuai kesepakatan.
Febrian mengungkapkan alasan Veronika karena Mu’min Ali Gunawan hanya menyanggupi nominal tersebut.
“Bu Veronika menyampaikan Pak Mu’min hanya menyanggupi Rp 5 miliar,” imbuhnya.
Karena commitment fee tak sesuai kesepakatan anggota tim pemeriksa pajak sepakat memberi semua uang tersebut untuk Angin Prayitno.
Dalam perkara ini Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap senilai Rp 6,4 miliar.
Uang itu diterima setelah melakukan rekayasa wajib pajak tiga perusahaan yaitu PT Bank Pan Indonesia, PT Gunung Madu Plantations (GMP) dan PT Jhonlin Baratama (JB).
Perkara ini juga melibatkan Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno serta Mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.
Keduanya telah dinyatakan bersalah menerima suap masing-masing Rp 14,573 miliar.
Angin dijatuhi pidana penjara 9 tahun sedangkan Dadan divonis penjara 6 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suap Pajak, Saksi Sebut Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan Hanya Sanggup Kasih Rp 5 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.