JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Bank Pan Indonesia (Panin) Mu’min Ali Gunawan disebut hanya bisa memberikan uang Rp 5 miliar untuk tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu diungkapkan oleh anggota tim pemeriksa pajak, Febrian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Febrian hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan pemeriksa pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Mulanya Febrian menuturkan tim pemeriksa pajak menemukan kewajiban pajak Bank Panin mencapai Rp 900 miliar pada tahun 2016.
Setelah dikirimkan, Bank Panin minta waktu untuk menanggapi hasil penghitungan tersebut.
“Ada pajak terhutang Rp 900 miliar. Mereka butuh waktu untuk menanggapi,” jelas Febrian dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Saksi Sebut DJP Periksa Ulang Kewajiban Pajak Bank Panin Tahun 2016, Nilainya Rp 1,3 Triliun
Febrian menyebut Bank Panin lama tidak memberikan kabar, hingga akhirnya munculah Veronika Lindawati yang mengaku sebagai kuasa Bank Panin utusan Mu’min Ali Gunawan.
Namun di depan tim pemeriksa pajak Veronika tak menunjukan surat kuasa penunjukannya.
“Tidak pakai (surat kuasa), mengaku utusan dari Pak Mu’min Ali Gunawan,” ucap Febrian.
“Siapa itu? Ownernya?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri.
“Iya. Pemilik Bank Panin,” jawab Febrian.
Kemudian Veronika menjanjikan akan memberi commitment fee untuk tim pemeriksa pajak senilai Rp 25 miliar jika bisa mengeluarkan hasil penghitungan pajak Bank Panin senilai Rp 300 miliar.
Tim pemeriksa pajak pun menghubungi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji.
Angin pun menyetujui tawaran itu dan akhirnya diterbitkanlah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak Bank Panin senilai Rp 300 miliar.
Baca juga: Saksi Merasakan Gelagat Aneh Tim DJP Saat Periksa Pajak Bank Panin
Pasca-SPHP dikeluarkan, Veronika menyampaikan pada tim pemeriksa pajak bahwa Bank Panin hanya bisa memberi commitment fee senilai Rp 5 miliar.