Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Bank Panin Bantah Beri Uang Rp 5 Miliar untuk Tim Pemeriksa Pajak DJP

Kompas.com - 16/11/2021, 21:24 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan kasus suap rekayasa pajak yang juga kuasa Bank Panin, Veronika Lindawati membantah memberi uang 500.000 dollar Singapura (Kurang lebih Rp 5 miliar berdasarkan kurs saat pemberian uang pada 2018) untuk tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bantahan itu disampaikan Veronika yang hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa mantan pejabat DJP Kemenkeu, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

“Jadi intinya Ibu berapa kali datang ke Kantor DJP?” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Hakim Dalami Tujuan Pihak Bank Panin Tunjuk Tersangka Penyuap Pegawai DJP Urus Pajak

Veronika mengaku datang tiga kali untuk mengurus kewajiban pajak Bank Panin.

“Tiga kali saya datang hanya bertemu dua orang, Yulmanizar dan Febrian,” kata dia.

Lalu, hakim Fahzal mengonfirmasi apakah Veronika pernah bertemu dengan Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak atau tidak.

Atas pertanyaan ini, Veronika mengaku tidak pernah bertemu dengan keduanya.

Adapun Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian adalah anggota tim pemeriksa pajak DJP.

Wawan dan Alfred ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Meski Keberatan, Saksi Sebut Bank Panin Tetap Bayar Kewajiban Pajak Rp 300 Miliar

Sementara itu, dalam dakwaan, Veronika disebut memberi comitment fee senilai 500.000 dollar Singapura untuk Angin dan Dadan melalui Wawan untuk mengurus kewajiban pajak Bank Panin.

“Jadi saudara tetap membantah telah memberikan uang kepada Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak 500.000 dollar Singapura?” kata hakim.

“Ya betul, saya tidak memberikan uang,” ucap Veronika.

“Nanti dibuktikan di (kesaksian) yang lain, dia ditanya tidak mau (mengaku) terus,” kata hakim.

Dalam perkara ini, Angin dan Dadan diduga menerima suap senilai total Rp 57 miliar untuk merekayasa sejumlah kewajiban pajak.

Baca juga: KPK Dalami Penukaran Uang yang Dilakukan Pejabat Ditjen Pajak Terkait Pemeriksaan Pajak

Jaksa menduga suap itu diterima melalui tiga pihak, pertama, dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad.

Kedua, oleh kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com