Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Bertanya Kemungkinan Mu'min Ali Tahu soal Pembayaran Pajak Rp 300 Miliar Bank Panin

Kompas.com - 17/11/2021, 05:20 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi bertanya kepada Presiden Direktur Bank Panin, Herwidayatmo terkait pengetahuan founder Bank Panin, Mu’min Ali soal pembayaran kewajiban pajak Rp 300 miliar.

Herwidayatmo hadir sebagai saksi untuk mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (PJB) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno dan Dadan Ramdani yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan pajak. 

“Pengeluaran pajak ini nominalnya besar bagi Bank Panin karena mengajukan keberatan. Ini pengeluaran itu juga disampaikan pada Mu’min Ali?” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Kuasa Bank Panin Bantah Beri Uang Rp 5 Miliar untuk Tim Pemeriksa Pajak DJP

Herwidayatno menyebut bahwa pembayaran pajak itu hanya diketahui oleh direksi.

Dalam kesaksiannya, Herwidayatno mengungkapkan, Mu’min tidak mengetahui secara khusus pembayaran pajak itu.

“Tidak sedetail itu, beliau mengikuti secara general,” kata dia.

Herwidayatno menyampaikan, pengurusan kewajiban pajak itu menjadi tanggung jawab Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan dan Direktur Administrasi dan Keuangan Bank Panin, Ahmad Hidayat.

“Terkait Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Rp 300 miliar itu persetujuan dan sepengetahuan Pak Mu’min Ali untuk dibayarkan?” ucap jaksa.

“Ya cukup direksi Pak. Karena kita percaya Bu Marlina dan Pak Ahmad Hidayat menjelaskan di forum direksi bahwa kita harus membayar dulu meskipun Bank Panin percaya sebenarnya tidak ada kekurangan bayar (kewajuban pajak),” kata Herwidayatno.

Baca juga: Meski Keberatan, Saksi Sebut Bank Panin Tetap Bayar Kewajiban Pajak Rp 300 Miliar

“Proses keberatan dilaporkan juga ke Mu’min?” kata jaksa.

“Cukup ke direksi,” ucap Herwidayatno.

Sementara itu, berdasarkan kesaksian tersangka penyuap Angin dan Dadan, Veronika Lindawati, Bank Panin tetap membayarkan kewajiban pajak Rp 300 miliar.

Veronika adalah mantan komisaris Panin Invesment yang diserahi tugas untuk mengurus kewajiban pajak Bank Panin pada DJP Kemenkeu.

Ia diduga memberi suap 500.000 dollar Singapura atau setara Rp 5 miliar pada Angin dan Dadan untuk merekayasa jumlah kewajiban pajak.

Baca juga: Jaksa Pertanyakan Peran Veronika Bisa Turunkan Kewajiban Pajak Bank Panin

Dalam perkara ini, jaksa menduga Angin dan Dadan telah menerima suap dengan nominal total Rp 57 miliar.

Keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com