JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Panin tetap membayar kewajiban pajak Rp 300 miliar kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJB) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meski keberatan.
Informasi itu disampaikan saksi Veronika Lindawati yang hadir dalam persidangan untuk dua terdakwa eks pejabat DJB, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.
Veronika adalah mantan komisaris PT Panin Invesment yang kemudian mengurus kewajiban pajak Bank Panin dengan DJB Kemenkeu.
Dalam persidangan diketahui awalnya Tim Pemeriksa Pajak DJB menyampaikan kewajiban pajak Bank Panin tahun 2016 sebesar Rp 900 miliar.
Namun setelah Veronika bertemu dengan tim pemeriksa angka itu turun drastis menjadi Rp 300 miliar.
“Tapi setelah turun (kewajiban pajak) itu, Bank Panin keberatan tidak?,” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Jaksa Pertanyakan Peran Veronika Bisa Turunkan Kewajiban Pajak Bank Panin
“Keberatan yang mulia,” ungkap Veronika.
Hakim Fahzal lalu memberikan pertanyaan lanjutan, apakah uang itu tetap dibayarkan oleh Bank Panin.
Veronika menerangkan kewajiban pajak Rp 300 miliar itu tetap dibayarkan, karena Bank Panin hendak mengajukan tuntuan keberatan pembayaran pajak ke pengadilan.
“Dibayarkan meski dengan keberatan. Sebab kalau tidak, tidak bisa mengajukan protes ke pengadilan,” terang dia.
Informasi itu juga disampaikan Veronika ketika dikonfrontir oleh jaksa.
Jaksa sempat menanyakan pada Veronika tentang apa saja yang dilakukannya, dan data yang dibawanya untuk menghadapi tim pemeriksa pajak.
Pasalnya, jaksa menilai peran Veronika sangat signifikan dapat menurunkan jumlah kewajiban pajak Bank Panin dari Rp 900 miliar ke Rp 300 miliar.
“Ibu tidak bawa data, powernya apa, ini pertanyaannya. Ibu punya power apa, (sebab) bawa data tidak,” cecar jaksa.
Veronika menjawab bahwa ia tidak membawa dan memberikan apapun untuk tim pemeriksa pajak.
Baca juga: Hakim Dalami Motif Mantan Komisaris PT Panin Investment Bantu Urus Pajak