Salin Artikel

Kasus Suap Pajak, Saksi Sebut Bos Bank Panin Hanya Mampu Beri Uang Rp 5 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Bank Pan Indonesia (Panin) Mu’min Ali Gunawan disebut hanya bisa memberikan uang Rp 5 miliar untuk tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu diungkapkan oleh anggota tim pemeriksa pajak, Febrian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Febrian hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan pemeriksa pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Mulanya Febrian menuturkan tim pemeriksa pajak menemukan kewajiban pajak Bank Panin mencapai Rp 900 miliar pada tahun 2016.

Setelah dikirimkan, Bank Panin minta waktu untuk menanggapi hasil penghitungan tersebut.

“Ada pajak terhutang Rp 900 miliar. Mereka butuh waktu untuk menanggapi,” jelas Febrian dilansir dari Tribunnews.com.

Febrian menyebut Bank Panin lama tidak memberikan kabar, hingga akhirnya munculah Veronika Lindawati yang mengaku sebagai kuasa Bank Panin utusan Mu’min Ali Gunawan.

Namun di depan tim pemeriksa pajak Veronika tak menunjukan surat kuasa penunjukannya.

“Tidak pakai (surat kuasa), mengaku utusan dari Pak Mu’min Ali Gunawan,” ucap Febrian.

“Siapa itu? Ownernya?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri.

“Iya. Pemilik Bank Panin,” jawab Febrian.

Kemudian Veronika menjanjikan akan memberi commitment fee untuk tim pemeriksa pajak senilai Rp 25 miliar jika bisa mengeluarkan hasil penghitungan pajak Bank Panin senilai Rp 300 miliar.

Tim pemeriksa pajak pun menghubungi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji.

Angin pun menyetujui tawaran itu dan akhirnya diterbitkanlah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak Bank Panin senilai Rp 300 miliar.

Pasca-SPHP dikeluarkan, Veronika menyampaikan pada tim pemeriksa pajak bahwa Bank Panin hanya bisa memberi commitment fee senilai Rp 5 miliar.

“Berarti enggak benar juga Veronika Lindawati janjinya Rp 25 miliar terealisasi Rp 5 miliar. Kenapa diterima?” cecar hakim Fahzal.

“Ya karena sudah keluar penetapan Rp 300 miliar baru kemudian disampaikan uangnya,” tutur Febrian.

Hakim Fahzal pun menggali alasan Veronika tak menyanggupi pembayaran commitment fee sesuai kesepakatan.

Febrian mengungkapkan alasan Veronika karena Mu’min Ali Gunawan hanya menyanggupi nominal tersebut.

“Bu Veronika menyampaikan Pak Mu’min hanya menyanggupi Rp 5 miliar,” imbuhnya.

Karena commitment fee tak sesuai kesepakatan anggota tim pemeriksa pajak sepakat memberi semua uang tersebut untuk Angin Prayitno.

Dalam perkara ini Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap senilai Rp 6,4 miliar.

Uang itu diterima setelah melakukan rekayasa wajib pajak tiga perusahaan yaitu PT Bank Pan Indonesia, PT Gunung Madu Plantations (GMP) dan PT Jhonlin Baratama (JB).

Perkara ini juga melibatkan Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno serta Mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.

Keduanya telah dinyatakan bersalah menerima suap masing-masing Rp 14,573 miliar.

Angin dijatuhi pidana penjara 9 tahun sedangkan Dadan divonis penjara 6 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suap Pajak, Saksi Sebut Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan Hanya Sanggup Kasih Rp 5 Miliar

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/22062261/kasus-suap-pajak-saksi-sebut-bos-bank-panin-hanya-mampu-beri-uang-rp-5

Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke