JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan suap pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berlanjut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/11/2021), saksi Veronika Lindawati dihadirkan jaksa untuk dua eks pejabat DJP yang menjadi terdakwa, yaitu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.
Veronika merupakan mantan komisaris PT Panin Investment, yang berada satu grup dengan Bank Pan Indonesia atau Bank Panin.
Pada tahun 2018, ia ditunjuk menjadi kuasa pajak Bank Panin yang mengurus kewajiban pajak pada Tim Pemeriksa DJP.
Baca juga: Jaksa Bertanya Kemungkinan Mumin Ali Tahu soal Pembayaran Pajak Rp 300 Miliar Bank Panin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ia memberi commitment fee senilai 500.000 dollar Singapura atau Rp 5 miliar untuk Angin dan Dadan.
Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Veronika sebagai tersangka.
Sangkal pemberian uang
Jaksa mencoba mengulik peran Veronika dalam perkara ini, salah satunya mengonfirmasi dugaan pemberian commitment fee Rp 5 miliar untuk mengurus kewajiban pajak Bank Panin.
Dalam dakwaan disebutkan, Veronika memberi uang tersebut melalui salah seorang anggota tim pemeriksa pajak, yaitu Wawan Ridwan.
Jaksa dan majelis hakim mencerca Veronika dengan sejumlah pertanyaan.
Baca juga: Saksi: Veronika Ditunjuk sebagai Kuasa Bank Panin untuk Kurangi Angka Kewajiban Pajak
Pasalnya, orang dekat founder Bank Panin Mu’min Ali Gunawan itu berhasil menurunkan kewajiban pajak yang mesti dibayar Bank Panin dari Rp 900 miliar menjadi Rp 300 miliar.
Jaksa menaruh curiga kepada Veronika yang bisa menurunkan nominal kewajiban pajak itu dengan mengaku tak memberi apa pun kepada tim pemeriksa.
“Ibu tidak bawa data, power-nya apa, ini pertanyaannya. Ibu punya power apa, (sebab) bawa data tidak,” sebut jaksa.
Veronika kekeh bahwa ia tak memberikan apa-apa dalam mengurus kewajiban pajak Bank Panin.
Saat ditanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri, Veronika kekeh dengan kesaksiannya, bahkan mengaku tak pernah berjumpa Wawan untuk memberikan commitment fee.
Baca juga: Kuasa Bank Panin Bantah Beri Uang Rp 5 Miliar untuk Tim Pemeriksa Pajak DJP