Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Alasan DPR hingga Akhirnya RUU TPKS Tak Dibahas di Masa Reses

Kompas.com - 08/03/2022, 07:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com -
Wacana membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di tengah masa reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pupus sudah.

Rencana tersebut urung dilaksanakan karena adanya masalah teknis di internal DPR, yakni belum ada alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditunjuk untuk membahas RUU TPKS bersama pemerintah.

"Kemarin itu pada saat rapat Bamus (Badan Musyawarah DPR) ada yang terlewat bahwa dalam rapat bamus belum menunjuk AKD mana yang kemudian membahas TPKS," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (7/3/2022), dikutip dari keterangan video.

Dasco mengemukakan, rapat Bamus memang telah memberikan izin bagi sejumlah AKD untuk menggelar rapat di masa reses, termasuk rapat membahas RUU TPKS.

Baca juga: DPR Belum Bahas RUU TPKS karena Belum Ada AKD yang Ditunjuk

Namun, karena rapat Bamus belum menunjuk AKD yang akan membahas RUU TPKS, maka Badan Legislasi (Baleg) yang sempat mengagendakan rapat kerja bersama pemerintah tidak dapat menggelar rapat tersebut.

Dasco mengatakan, Baleg akan menyalahi aturan bila tetap melaksanakan rapat kerja saat belum ada AKD yang ditunjuk untuk membahas RUU TPKS.

"Ketika Baleg minta (digelar rapat), itu dicek di dalam Bamus itu belum ada penunjukkan kepada AKD manapun, sehingga akan menyalahi aturan ketika belum ada penunjukkan secara resmi, lalu kemudian dilakukan raker dengan pemerintah," kata Dasco.

Politikus Partai Gerindra itu berjanji, DPR akan segera menunjuk AKD yang akan membahas RUU TPKS setelah DPR memasuki masa sidang pada pekan depan.

"Kami minta bersabar, nanti kami sesegera mungkin setelah masuk kami akan adakan rapat untuk menujuk AKD mana yang membahas. Kalau kemudian ditunjuk Baleg ya Baleg akan segera membahas," ujar Dasco.

Maju Mundur Pembahasan di Masa Reses

Wacana membahas RUU TPKS di tengah masa reses sebelumnya sempat dikemukakan oleh sejumlah anggota DPR, meski sebagian lainnya membantah hal tersebut.

Namun, wacana tersebut seolah mendekati kenyataan ketika Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Omar Sharif Hiariej menyebutkan, rapat perdana pembahasan RUU TPKS akan berlangsung pada 23 Februari 2022, di tengah masa reses.

"Badan Musyawarah DPR izinkan untuk melakukan pembahasan pada masa reses, jadi sudah mendapatkan izin prinsip. Kalau tidak ada aral melintang, besok kita Raker dengan DPR. Besok tanggal 23 Februari," ucap Eddy, sapaan Edward, Selasa (22/2/2022).

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi ketika itu juga membenarkan bahwa Baleg dan pemerintah akan menggelar rapat kerja membahas RUU TPKS.

Baca juga: Panja Upayakan RUU TPKS Akomodasi Bantuan Dana bagi Korban Kekerasan Seksual

Menurut Baidowi, RUU TPKS diputuskan untuk dibahas di masa reses karena RUU ini sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat, serta agar DPR memiliki cukup waktu untuk membahasnya.

"Kami mencari waktu yang ada karena memang beban legislasi kita cukup berat, sehingga kalau tidak juga digelar di masa reses dikhawatirkan berlarut-larut, maka kemudian di masa reses pun kami garap," kata Baidowi.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut mengatakan, hal itu juga membuktikan bahwa DPR memiliki perhatian besar terhadap isu-isu yang tertuang dalam RUU TPKS.

"Kami khawatir saja kalau tidak memaksimalkan masa reses nanti semakin molor, jadi itu saja pertimbangannya sehingga masa reses pun kami gunakan untuk melakukan pembahasan," ujar dia.

Namun, ketika 23 Februari 2022 tiba, agenda rapat perdana RUU TPKS dibatalkan.

Baidowi mengatakan, rapat tidak jadi digelar karena masih banyak anggota Baleg yang berada di daerah pemilihan masing-masing.

"Enggak jadi hari ini (Rabu, 23 Februari 2022), atas permintaan poksi-poksi (kelompok fraksi) karena anggota panja yang ditunjuk banyak di dapil," ujar Baidowi.

Serap Aspirasi

Menanggapi itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi meminta DPR betul-betul memanfaatkan waktu reses untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU TPKS.

"Idealnya, walau pembahasan bisa dilakukan di masa reses, masa reses juga menjadi media para anggota legislatif yang akan membahas RUU TPKS untuk lebih memahami persoalan seperti sistem pelayanan korban di wilayah dapilnya," kata Siti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Siti menyadari, masa reses bagi anggota DPR menjadi agenda penting untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Namun, ia menekankan agar anggota Dewan dapat menyerap aspirasi-aspirasi terutama dari korban kekerasan seksual di daerah.

Hal itu karena para korban masih merasakan kesulitan untuk mendapatkan keadilan setelah menerima kekerasan seksual.

"Sehingga, ketika masa persidangan dapat melakukan pembahasan berdasarkan suara dari korban dan hasil-hasil resesnya," ujar Siti.

Baca juga: Komnas Perempuan: Pembahasan RUU TPKS Belum Akomodasi Elemen Kunci Pengawasan dan Pemantauan

Di samping itu, Komnas Perempuan juga berharap agar DPR transparan dalam mengungkap agenda persidangan terkait pembahasan RUU TPKS.

"Termasuk dengan agenda persidangan, mengunggah DIM pemerintah dan supres (surat presiden) dalam website DPR agar publik dapat berperan serta untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU ini," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com