JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan, pihaknya berupaya mengakomodasi usulan berbagai elemen masyarakat sipil terhadap RUU tersebut.
Salah satunya adalah usul mengenai pendanaan bantuan bagi korban kekerasan seksual atau victim trust fund. Hal tersebut diusulkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
"Itu victim trust fund, victim itu dana bantuan korban kekerasan seksual. Itu usulan ICJR di webinar kemarin," kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Komnas Perempuan: Pembahasan RUU TPKS Belum Akomodasi Elemen Kunci Pengawasan dan Pemantauan
Politikus Partai Nasdem itu mengaku mendukung usulan tersebut agar diakomodasi dalam anggaran negara.
Sebab, dirinya berkaca pada dana anggaran di sejumlah lembaga pemerintah, misalnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Seperti dana yang dikelola oleh BNPT itu kan punya dana penanganan korban terorisme. LPSK juga punya dana untuk penanganan korban HAM berat. Nah, teman-teman mengusulkan pada victim trust fund yang bisa untuk kemudian dialokasikan untuk korban kekerasan seksual," jelasnya.
Guna mengakomodasi hal tersebut, Willy mengaku Panja akan mengundang berbagai elemen masyarakat sipil untuk menyampaikan aspirasi tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU TPKS.
Nantinya, kata dia, akan dilihat bagaimana kesiapan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran guna mengimplementasikan pendanaan bantuan bagi korban kekerasan seksual.
"Kan ini terkait dengan anggaran. Kalau saya sih prinsipnya bagus ya, mendukung. Nanti kita lihat kesiapan anggaran, sebesar apa bisa dialokasikan oleh APBN, APBD dalam hal itu," ungkapnya.
Baca juga: Rencana Bahas RUU TPKS di Masa Reses Mandeg, Ketua Panja: Belum Ada Kata Yes dari Pimpinan DPR
Selain itu, Willy menambahkan bahwa terdapat pula usulan dari lembaga lainnya yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) yang berharap RUU TPKS mengakomodasi kekerasan seksual berbasis gender di ranah online.
Menurut Willy, usulan itu sudah diakomodasi dalam norma RUU TPKS. Hanya saja, LBH APIK meminta agar hal tersebut lebih dirinci kembali detailnya.
"Tinggal detailingnya yang mereka minta, ada jenis-jenisnya," ujar Ketua DPP Partai Nasdem itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.