Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja Upayakan RUU TPKS Akomodasi Bantuan Dana bagi Korban Kekerasan Seksual

Kompas.com - 02/03/2022, 13:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan, pihaknya berupaya mengakomodasi usulan berbagai elemen masyarakat sipil terhadap RUU tersebut.

Salah satunya adalah usul mengenai pendanaan bantuan bagi korban kekerasan seksual atau victim trust fund. Hal tersebut diusulkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

"Itu victim trust fund, victim itu dana bantuan korban kekerasan seksual. Itu usulan ICJR di webinar kemarin," kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Komnas Perempuan: Pembahasan RUU TPKS Belum Akomodasi Elemen Kunci Pengawasan dan Pemantauan

Politikus Partai Nasdem itu mengaku mendukung usulan tersebut agar diakomodasi dalam anggaran negara.

Sebab, dirinya berkaca pada dana anggaran di sejumlah lembaga pemerintah, misalnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Seperti dana yang dikelola oleh BNPT itu kan punya dana penanganan korban terorisme. LPSK juga punya dana untuk penanganan korban HAM berat. Nah, teman-teman mengusulkan pada victim trust fund yang bisa untuk kemudian dialokasikan untuk korban kekerasan seksual," jelasnya.

Guna mengakomodasi hal tersebut, Willy mengaku Panja akan mengundang berbagai elemen masyarakat sipil untuk menyampaikan aspirasi tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU TPKS.

Nantinya, kata dia, akan dilihat bagaimana kesiapan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran guna mengimplementasikan pendanaan bantuan bagi korban kekerasan seksual.

"Kan ini terkait dengan anggaran. Kalau saya sih prinsipnya bagus ya, mendukung. Nanti kita lihat kesiapan anggaran, sebesar apa bisa dialokasikan oleh APBN, APBD dalam hal itu," ungkapnya.

Baca juga: Rencana Bahas RUU TPKS di Masa Reses Mandeg, Ketua Panja: Belum Ada Kata Yes dari Pimpinan DPR

Selain itu, Willy menambahkan bahwa terdapat pula usulan dari lembaga lainnya yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) yang berharap RUU TPKS mengakomodasi kekerasan seksual berbasis gender di ranah online.

Menurut Willy, usulan itu sudah diakomodasi dalam norma RUU TPKS. Hanya saja, LBH APIK meminta agar hal tersebut lebih dirinci kembali detailnya.

"Tinggal detailingnya yang mereka minta, ada jenis-jenisnya," ujar Ketua DPP Partai Nasdem itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com