Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Kelompok Kepentingan dan Partai Politik

Kompas.com - 08/03/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Penulis

KOMPAS.com - Keberadaan kelompok kepentingan di sebuah negara sering dikaitkan dengan partai politik. Keduanya berperan penting dalam jalannya sistem politik, terutama dalam sistem demokrasi.

Kelompok kepentingan adalah sejumlah orang yang memiliki kesamaan tujuan dalam mengorganisasikan diri untuk melindungi dan mencapai tujuannya.

Sementara, partai politik adalah sekumpulan orang yang bersatu untuk memenangkan kekuasaan pemerintahan suatu negara demi mencapai tujuan bersama.

Pada dasarnya, kelompok kepentingan dan partai politik memiliki kemiripan. Keduanya berusaha untuk memengaruhi kebijakan publik. Akan tetapi, kelompok kepentingan melakukan aktivitasnya di luar proses pemilihan umum atau pemilu dan tidak bertanggung jawab kepada publik. Sebaliknya, partai politik harus memenangkan pemilu.

Kelompok kepentingan dapat memengaruhi kandidat pemilu yang bersimpati pada tujuan mereka. Namun, kandidat harus bernaung di bawah bendera partai, bukan di bawah nama sebuah kelompok kepentingan.

Dilihat dari karakteristik kelompok kepentingan dan partai politik dalam memengaruhi kebijakan pemerintah, keduanya memiliki perbedaan yang mendasar.

Baca juga: Tipologi Partai Politik

Berikut perbedaan pokok antara kelompok kepentingan dan partai politik:

Tujuan

Partai politik mencari kekuasaan melalui pemilu. Sedangkan kelompok kepentingan fokus pada program dan permasalahan spesifik dan jarang diwakili dalam struktur formal pemerintahan. Sebagai gantinya, kelompok kepentingan berusaha memengaruhi pembuat kebijakan.

Anggota kelompok kepentingan juga sering mencari dukungan dari partai politik. Kelompok kepentingan berupaya untuk mengendalikan partai politik dan pejabat yang terpilih dalam pemilu agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kepentingannya.

Bukan tidak mungkin, kelompok kepentingan hanya akan mendukung partai politik yang memiliki kebijakan sesuai dengan isu dan kepentingan yang diperjuangkannya.

Sifat Keanggotaan

Keanggotaan partai politk sangat bervariasi. Anggotanya terdiri dari banyak kalangan dengan beragam identitas sosial yang memiliki kesamaan visi dan misi.

Partai politik mencari dukungan yang luas untuk memenangkan pemilu dan menarik banyak kepentingan dalam jajaran organisasinya. Bahkan partai politik menyertakan orang-orang dari semua golongan pedapatan.

Sedangkan, kelompok kepentingan memiliki mekanisme keanggotaan yang lebih selektif berdasarkan identitasnya. Kriteria keanggotaan kelompok kepentingan lebih sempit dibanding partai politik.

Kelompok kepentingan yang idealis memilih orang-orang yang bertujuan tertentu, seperti agama, lingkungan, dan gender.

Baca juga: Partai Politik Diminta Kompak Tolak Isu Penundaan Pemilu

Jumlah atau Kuantitasnya

Dalam setiap pemilu, sejumlah partai politik mendapatkan posisi dalam struktur formal pemerintahan. Posisi partai politik dalam struktur formal pemerintahan merupakan hasil dari suara yang didapatkan dari rakyat. Jumlahnya tentu terbatas.

Tidak demikian dengan kelompok kepentingan. Kelompok kepentingan tidak memiliki batas fungsional yang ditentukan oleh pemilih.

Jumlah kelompok kepentingan semakin bertambah ketika pembangunan di berbagai bidang memunculkan banyak implikasi. Baik yang bertentangan. maupun yang seirama dengan kepentingan rakyat.

 

Referensi

  • Nurdin, Ismail. 2017. Etika Pemerintahan: Norma, Konsep, dan Praktek bagi Penyelenggara Pemerintahan. Bantul: Lintang Rasi Aksara Books
  • Roskin, Michael G. 2016. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: Kencana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com