JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Komarudin Watubun bertanya secara khusus kepada calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz saat fit and proper test, Senin (14/2/2022).
Ia bertanya soal pernyataan August kepada media sekitar 2013 bahwa partai politik tidak berkontribusi apa pun untuk daftar pemilih tetap (DPT).
"Tentang penilaian saudara terhadap DPT, partai politik tidak berkontribusi apa-apa untuk DPT. Beritanya begini," kata Komarudin dalam fit and proper test yang dipantau secara online di TV Parlemen, Senin.
Komarudin mengaku bingung dengan pernyataan August tersebut. Padahal, KPU seharusnya bermitra dengan partai politik dalam penyelenggaraan pemilu.
Untuk itu, ia mempertanyakan mengapa August mengeluarkan pernyataan yang menyinggung partai politik tersebut.
Ia pun meminta klarifikasi August terkait pernyataan bahwa partai politik tidak berkontribusi apa pun pada DPT.
"Parpol punya struktur sampai bawah, tapi tidak memberi kontribusi apa pun. Sementara, saudara sebentar lagi kalau terpilih mau tidak mau partai politik kemitraan saudara. Saya minta klarifikasi dulu," ujarnya.
Baca juga: Senin Ini, DPR Mulai Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu
Sementara itu, August Mellaz mengaku tak ingat jelas kapan mengeluarkan pernyataan tersebut ke media massa.
Di sisi lain, sebagai aktivis kepemiluan, dirinya memiliki sikap berbeda seperti yang diberitakan oleh media tersebut ketika merespons catatan kepada partai politik ataupun penyelenggara pemilu.
Justru, kata August, dirinya biasa mengkritik pemilih yang memiliki hak, tetapi tidak masuk dalam DPT.
"Merespons catatan apakah kepada partai politik atau kepada penyelenggara pemilu, biasanya tidak begitu catatan-catatan saya," imbuh dia.
Baca juga: Komisi II Lakukan Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu, Berikut Jadwalnya
Kemudian, August menjelaskan pengalaman ketika menyusun UU Pemilu sebagai tenaga ahli pemerintah.
Dari ceritanya, August mengaku yang mengusulkan tambahan kursi di DPR. Hal tersebut menurutnya mengartikan tidak ada intensi buruk saat memberikan catatan terhadap peran partai politik.
"Saya menjadi anggota pembentuk UU Nomor 7 (UU Pemilu) sejumlah kontribusi saya berikan waktu itu di Pansus mulai dari penambahan kursi, 15 kursi, menjadi 575," tuturnya.
Usai mendengar jawaban August, Komarudin mengingatkan kepada calon anggota KPU lainnya terkait posisi yang diemban ke depan jika terpilih.
Baca juga: Senin Ini, DPR Mulai Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu
Menurut politisi PDI-P itu, kebiasaan ketika menjadi pemantau saat berada di NGO hendaknya tidak dibawa masuk ketika menjadi anggota KPU.
"Kebiasaan di luar jangan dibawa masuk. Partai politik itu adalah mitra yang istilah kami di Komisi II yang punya pesta, jadi kita harus bekerja sama dengan baik. Jangan sampai besok jadi masalah," pesan Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.