Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Usul Negara Berutang Jika Keberatan Soal Restitusi Korban Herry Wirawan

Kompas.com - 17/02/2022, 20:50 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengusulkan supaya pemerintah mengajukan utang jika merasa keberatan untuk menanggung kompensasi atau restitusi 13 santriwati di Bandung yang menjadi korban pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan (HW). Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada HW atas perbuatannya.

"Tak usah takut bayar kompensasi. Cari utang saja lagi. Toh kita punya reputasi positif dan sudah sangat berpengalaman untuk itu," kata Reza kepada Kompas.com, Kamis (17/2022).

"Berutang demi anak-anak yang menjadi korban kejahatan, saya dukung," ujar Reza.

Nilai restitusi yang ditetapkan hakim untuk para korban adalah Rp 331.527.186.

Baca juga: Ramai-ramai Anggota DPR Kritik Hakim karena Tak Tambah Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di Pengadilan Negeri Bandung menyatakan dengan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, maka terdakwa dibebaskan dari hukuman ganti rugi. Maka dari itu pembayaran restitusi atau kompensasi dialihkan kepada pihak ketiga.

Hakim juga tidak menjatuhkan pidana kebiri kimia kepada HW karena hukuman itu ditetapkan apabila pidana penjara yang diberikan kepada terdakwa maksimal hingga 20 tahun.

Sementara, jika diputus dengan pidana mati atau penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan. Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman mati seperti tuntutan jaksa karena bertentangan dengan aspek Hak Asasi Manusia (HAM).

Hakim Yohanes berpendapat tugas negara adalah untuk melindungi dan menyejahterakan warganya. Untuk itu negara harus hadir untuk melindungi warga negaranya, dan dalam perkara ini adalah para anak korban.

Baca juga: KemenPPPA Dorong JPU Ajukan Banding soal Vonis Herry Wirawan

"Maka majelis hakim berpendapat, adalah tepat apabila beban pembayaran restitusi diserahkan kepada negara, dalam hal ini pemerintah yang memiliki tugasnya, dalam hal ini Kementerian PPPA," kata hakim.

Karena hal itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Barat melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus HW.

Pengajuan banding tersebut terkait dengan pembayaran restitusi terdakwa kepada korban yang dibebankan kepada KemenPPPA.

KemenPPPA menilai putusan Hakim terkait restitusi terhadap anak korban persetubuhan tidak dapat dibebankan kepada KemenPPPA.

"Dalam putusannya Hakim menyatakan Negara harus hadir untuk melindungi dan memenuhi hak korban dengan cara memberikan restitusi. Hanya saja restitusi itu kewajiban pelaku dan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan saksi dan korban. Memperhatikan ketentuan tersebut, KemenPPPA tidak dapat dibebankan untuk membayar restitusi,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (16/02/2022).

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Komnas Perempuan: Tidak Sebanding dengan Penderitaan Korban

Penunjukan KemenPPPA sebagai pihak yang menanggung restitusi perlu dipertimbangkan kembali dengan alasan pemerintah bukan keluarga atau relasi kuasa terdakwa. Ia menjelaskan, mengacu pada UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah dirubah melalui PP 35 Tahun 2020, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

"Maka restitusi tidak dibebankan kepada negara," kata Nahar.

Baca juga: Restitusi bagi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Terancam Tak Dibayarkan, ICJR Rekomendasikan Bentuk Trust Fund

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com