Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Restitusi Korban Kekerasan Seksual Dibebankan ke Pemerintah Bentuk "Hukuman" bagi Negara

Kompas.com - 24/02/2022, 07:13 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, kurang tepat jika Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai restitusi korban yang dibayar negara akan menghilangkan efek jera pada pelaku kekerasan seksual.

"Keliru kalau restitusi dikaitkan dengan efek jera. Restitusi semestinya dikaitkan dengan seberapa jauh efeknya bagi perbaikan kehidupan korban," kata Reza kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Herry bersalah telah memerkosa 13 santriwati serta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup dan restitusi untuk para korban senilai Rp 331,52 juta dibayarkan oleh Kementerian PPPA. Herry menerima vonis itu, sedangkan jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Baca juga: PPPA Nilai Pembebanan Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan pada Negara Tidak Tepat

Reza menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar.

Reza mengatakan, dia memahami keberatan Kementerian PPPA atas keputusan hakim yang membebankan pembayaran restitusi dalam kasus Herry Wirawan kepada mereka. Namun, menurut dia, hal itu juga sebagai bentuk untuk meminta pertanggungjawaban dari pemerintah.

"Pemerintah dibebani kewajiban membayar ganti rugi kepada korban karena pemerintah dianggap telah gagal melindungi warga negaranya dari aksi kejahatan," kata Reza.

"Jadi, kompensasi dapat dimaknai sebagai 'hukuman' atas kelalaian pemerintah dalam menciptakan ruang hidup yang aman tenteram bagi masyarakat," lanjut Reza.

Baca juga: Pakar Usul Negara Berutang Jika Keberatan Soal Restitusi Korban Herry Wirawan

Dalam diskusi virtual, Nahar kembali membahas tentang vonis yang diberikan majelis hakim pada terpidana kekerasan seksual Herry Wirawan.

“Harus dipertimbangkan bahwa (putusan) ini berpotensi menghilangkan efek jera dan pelaku bebas dari tanggung jawab pidanya,” sebut Nahar dalam diskusi virtual bertajuk Restitusi vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu (23/2/2022).

Reza mengatakan, sikap Kementerian PPPA mengajukan keberatan tidak keliru karena restitusi seharusnya memang tidak dibayar oleh negara. Dia mengatakan, istilah restitusi dipakai untuk ganti rugi dari pelaku langsung ke korban kejahatan, yang dalam hal ini adalah perkara kejahatan seksual terhadap anak.

Akan tetapi, Reza juga menyoroti amar putusan hakim yang mengadili perkara Herry Wirawan yang akhirnya memicu polemik.

"Jadi pada sisi pemakaian istilah, majelis hakim perkara Herry Wirawan memang rancu," ujar Reza.

Kendati demikian, menurut Reza bukan berarti negara bisa lepas tangan ketika terjadi peristiwa kejahatan.

Baca juga: Ramai-ramai Anggota DPR Kritik Hakim karena Tak Tambah Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan

Di sisi lain, menurut Reza, sejumlah negara sudah menerapkan kebijakan untuk menyediakan dana bagi korban kejahatan (crime victim fund). Dana itu, lanjut dia, adalah bentuk ganti rugi dari negara bagi korban.

Reza mencontohkan di Amerika Serikat dana ganti rugi untuk korban kejahatan mencapai lebih dari 800 miliar dollar per tahun. Uang itu disetor ke rekening Federal Crime Victim Fund.

Menurut dia, Indonesia juga patut meniru langkah itu dengan membuat regulasinya. Akan tetapi, untuk membedakan dengan restitusi maka ganti rugi dari negara disebut sebagai kompensasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com