Selain itu, KPU berencana menaikkan honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pada Pemilu 2019, honor yang diberikan sebesar Rp 500 ribu. Hasyim mengatakan, beban kerja petugas penyelenggara pemilu sangat berat, sehingga perlu dinaikkan.
"Kalau disisir sama-sama dicermati bersama-sama sesungguhnya kenaikan ini di antaranya yang kami usulkan itu berkaitan dengan honor teman-teman penyelenggara di badan ad hoc tersebut," tuturnya.
Penundaan pemilu hanya wacana
Sementara itu, saat ini ada isu penundaan Pemilu 2024. Usulan penundaan pemilu pertama kali dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Usulan itu kemudian didukung Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara lima parpol lain yang memiliki kursi di MPR/DPR, yakni PDI-P, Nasdem, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan menolak usulan itu.
Terkini, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga menolak penundaan pemilu. Prabowo menegaskan, pihaknya menghormati aturan dalam konstitusi dan berkomitmen menjaganya. Sikap Prabowo Subianto itu disampaikan melalui juru bicaranya, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangan video, Selasa (1/3/2022).
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi pun menilai usulan penundaan Pemilu 2024 hanya wacana politik. Menurut dia, pemilu akan tetap terlaksana karena KPU, pemerintah, dan DPR sudah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024.
"KPU berpegang pada keputusan politik bersama yang sudah diambil antara KPU-Pemerintah-DPR, bahwa hari H Pemilu jatuh pada 14 Februari 2024,. Jadi kalau ada suara-suara di luar itu, ya kami anggap hanya senagai wacana politik. Tidak berdampak apapun pada jadwal pemilu yang sudah diputuskan," kata Pramono, Senin lalu.
Pramono mengatakan, penundaan pemilu hanya bisa terjadi jika fraksi-fraksi di Komisi II DPR mengubah keputusan bersama yang telah disepakati.
Selain itu, perlu ada amendemen UUD 1945 untuk mewujudkan wacana tersebut. Pramono berpendapat, proses mengubah UUD 1945 tidak mudah.
Ia menegaskan KPU tunduk kepada konstitusi dan undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.