Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kompas.com - 02/03/2022, 08:50 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dadan Ramdani, telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu, disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Perkara Dadan Ramdani terkait kasus suap dalam pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2016-2017.

Dengan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, itu artinya jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan Dadan Ramdani sebagai terdakwa telah menerima vonis enam tahun penjara yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 4 Februari 2022.

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Divonis 6 Tahun Penjara

"Perkara dengan terdakwa Dadan Ramdani telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Dengan demikian, Dadan akan menjalani pidana selama enam tahun penjara sebagaimana putusan majelis hakim.

Tim Jaksa Eksekutor KPK, kata Ali, akan segera melakukan eksekusi terhadap eks Pejabat Ditjen Pajak itu untuk segera dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Jaksa eksekutor KPK segera lakukan eksekusi atas putusan majelis hakim tersebut," ucap Ali.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa Dadan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak bersama mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno.

“Mengadili terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 4 Februari lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Dadan Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” sambungnya.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp 300 juta sibsidair 2 bulan kurungan padanya.

Vonis penjara tersebut sesuai dengan tuntutan JPU KPK. Namun putusan denda lebih rendah. Sebelumnya jaksa meminta agar Dadan dijatuhi denda senilai Rp 350 juta.

Dalam perkara itu  majelis hakim juga menyatakan Dadan menikmati uang hasil suap. Maka ia dijatuhi pidana pengganti untuk mengembalikan uang tersebut kepada negara.

"Menjatuhkan pidana tambahan senilai Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dollar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.227 per dollar Singapura,” kata hakim.

Jika dihitung maka pidana pengganti yang mesti dibayar Dadan senilai Rp 14,573 miliar.

Baca juga: KPK Dalami Pendapatan yang Sah Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Melalui Pemeriksaan Saksi

Dalam perkara itu Dadan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ia disebut terbukti menerima suap untuk merekayasa nilai pajak dari tiga pihak yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Jhonlin Baratama (JB), serta PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Suap itu diterima bersama Angin dan tim pemeriksa pajak, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Pola yang digunakan adalah Dadan dan Angin mendapat bagian 50 persen dari semua commitment fee yang diberikan. Separuhnya kemudian dibagi rata oleh para tim pemeriksa pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com