JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan aturan yang inovatif untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Saan mengatakan, aturan yang inovatif diperlukan agar peristiwa buruk yang terjadi pada Pemilu 2019 tidak terulang pada Pemilu 2024.
"Saya ingin menyoroti terutama terkait dengan nanti untuk supaya 2019 tidak terulang di 2024, bagaimana PKPU (peraturan KPU) itu menjadi lebih inovatif tanpa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)," kata Saan dalam acara Kompas XYZ Forum di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Soal Usul Penundaan Pemilu, Waketum Gerindra: Kita Amati Saja
Politikus Partai Nasdem itu menuturkan, PKPU yang disusun oleh KPU nanti hendaknya memerhatikan aspek efisiensi dan efektivitas yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan terkait keserentakan pemilu.
Menurut Saan, ada beberapa persoalan pada Pemilu 2019 yang memerlukan inovasi dari KPU, misalnya banyaknya petugas yang wafat akibat beban berat, hingga adanya ketimpangan antara pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
Saan mengatakan, berdasarkan pengalamannya pada 2019 lalu, pemilih hanya fokus pada pemilihan presiden ketimbang pemilihan legislatif sehingga jumlah suara tidak sah pada pemilihan legislatif cukup tinggi.
"Bagaimana menghadirkan menyosialisasikan penyelenggara dari pusat sampai ke tingkat terendahnya, karena dia hirarkis, sampai ke penyelenggara adhoc, itu bahwa pileg dan pilpres sama-sama penting, bagaimana turunan PKPU-nya itu kan yang harus dipikirkan," ujar Saan.
Selain itu, Saan juga meminta agar PKPU mengatur pelaksanaan pemilu yang lebih sederhana di tengah situasi pandemi, misalnya membuat terobosan terkait verifikasi faktual terhadap partai-partai politik.
Baca juga: Soal Wacana Penundaan Pemilu, Pengamat Nilai Ada Pihak yang Ingin Lestarikan Jokowi
Ia mengatakan, terobosan kini hanya bisa dilakukan melalui PKPU atau Peraturan Bawaslu karena DPR dan pemerintah sudah sepakat tidak merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Maka sekali lagi catatan saya terhadap PKPU itu tidak bertentangan dengan undang-undang tapi ada inovasi dan ada kreativitas," kata Saan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.