Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK

Kompas.com - 01/03/2022, 16:03 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan, dari banyaknya permohonan sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), sama sekali tidak ada perkara salah hitung suara.

Hasyim menegaskan, tidak ada hasil penghitungan suara yang mesti dikoreksi.

"Kami pastikan tidak ada satu pun perkara yang salah hitung suara atau dalam bahasa negatifnya manipulasi suara. Tidak ada," kata Hasyim dalam Kompas XYZ Forum di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Tak Mau Jabat Hanya Sampai 2024, Bupati-Wakil Bupati Halmahera Utara Gugat UU Pilkada ke MK

Hasyim menuturkan, perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, mayoritas karena ada kesalahan dalam pencatatan pemilih yang hadir serta pemilih tambahan.

Menurut dia, hal ini merupakan salah satu jaminan bahwa KPU menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik dalam menjaga kedaulatan suara rakyat.

Baca juga: Azyumardi Azra: Pilkada Serentak 2024 Bentuk Kemunduran Demokrasi

"Untuk suara Insya Allah tidak ada yang salah dan harus dikoreksi atau manipulasi suara. Setidaknya indikator ini sebagai sebuah jaminan bahwa KPU dari periode ke periode punya tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan yaitu untuk menjaga kedaulatan suara rakyat," ujarnya.

Adapun dalam dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK Tahun 2021, 10 Februari 2022, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, MK menangani 153 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sepanjang 2021. Sebanyak 151 perkara telah diputus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com