Hasyim menegaskan, tidak ada hasil penghitungan suara yang mesti dikoreksi.
"Kami pastikan tidak ada satu pun perkara yang salah hitung suara atau dalam bahasa negatifnya manipulasi suara. Tidak ada," kata Hasyim dalam Kompas XYZ Forum di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Hasyim menuturkan, perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, mayoritas karena ada kesalahan dalam pencatatan pemilih yang hadir serta pemilih tambahan.
Menurut dia, hal ini merupakan salah satu jaminan bahwa KPU menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik dalam menjaga kedaulatan suara rakyat.
"Untuk suara Insya Allah tidak ada yang salah dan harus dikoreksi atau manipulasi suara. Setidaknya indikator ini sebagai sebuah jaminan bahwa KPU dari periode ke periode punya tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan yaitu untuk menjaga kedaulatan suara rakyat," ujarnya.
Adapun dalam dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK Tahun 2021, 10 Februari 2022, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, MK menangani 153 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sepanjang 2021. Sebanyak 151 perkara telah diputus.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/16034801/kpu-tidak-ada-perkara-salah-hitung-suara-dalam-permohonan-sengketa-pilkada