JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Petahana Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkap sejumlah keberhasilan jajaran KPU periode saat ini.
Hal tersebut disampaikan Dewa pada saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota KPU Periode 2022-2027 di Komisi II DPR, Senin (14/2/2022).
Salah satu kesuksesan KPU yang diungkapkannya adalah soal memasukkan protokol kesehatan (prokes) ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di masa pandemi Covid-19. Aturan prokes itu diklaim membuat Pilkada 2020 tak menjadi klaster Covid-19.
"Salah satu implikasi positif dari PKPU ini, kita bisa lihat bahwa penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi yang tentu kami sangat apresiasi semua pihak, ternyata tidak melahirkan klaster baru Covid-19," kata Dewa dalam fit and proper test yang dipantau secara daring, Senin.
Dewa menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, KPU memang diberikan tugas wewenang dan kewajiban untuk membentuk PKPU.
Baca juga: Fit and Proper Test Anggota KPU, DPR Cecar soal Tragedi 2019 Banyak Petugas Meninggal Dunia
Selama menjabat Komisioner, Dewa menilai masih banyak hal yang dapat dilakukan KPU untuk menjawab situasi dan kondisi bangsa saat ini terhadap penyelenggaraan Pemilu.
Terkait protokol kesehatan dalam Pilkada 2020, ia mengingat betul bagaimana proses masuknya ketentuan tersebut dalam PKPU.
Menurut cerita dia, saat itu KPU banyak menerima masukan dari elemen masyarakat terhadap adanya kerumunan dalam proses pendaftaran Pilkada 2020.
"Kami berterima kasih kepada para pihak termasuk pimpinan DPR, dan Komisi II. Ternyata, setelah ada masukan masyarakat tentang terjadinya kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon. Kemudian dilakukan evaluasi dengan segenap stakeholder, lalu KPU melakukan perubahan untuk mengadopsi protokol kesehatan di dalam PKPU," jelasnya.
Baca juga: Calon Anggota KPU Ini Akan Komunikasi dengan DPR dalam Setiap Penyusunan PKPU
Lebih lanjut, Dewa juga mengatakan bahwa proses mengakomodasi protokol kesehatan dalam PKPU juga tak membutuhkan waktu yang lama.
Berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, Dewa mengaku bahwa KPU memang belum menetapkan PKPU.
Namun, dirinya mengungkapkan bahwa hal tersebut sedang dalam proses dibentuk oleh KPU.
"Upaya terakhir, KPU (periode ini) telah mempersiapkan rancangan PKPU tentang bagaimana pembentukan PKPU dan keputusan KPU. Ini akan menjadi acuan dan payung hukum bagi KPU ke depan di dalam melakukan upaya-upaya dengan tetap mengacu pada UU yang ada," ungkapnya.
Baca juga: Calon Anggota KPU Hasyim Asyari: Ketidakpastian Hukum Masalah yang Sering Muncul dalam Pemilu
Di sisi lain, ia juga memastikan jika terpilih nanti, pengalaman pada penyelenggaraan Pemilu 2019 akan menjadi perhatian utama.
Menurut dia, KPU perlu melakukan perencanaan yang lebih matang disertai koordinasi antar stakeholder penyelenggara Pemilu untuk menghadapi Pemilu 2024.
"Sehingga jika terjadi sesuatu atau situasi yang kita tidak inginkan, maka bisa dilakukan tindakan secara lebih cepat sesuai kebutuhannya," tutur dia.
Ia juga meyakini bahwa KPU telah memiliki pengalaman menggelar Pemilu di masa pandemi, berkaca pada Pilkada 2020.
Namun, keberhasilan Pilkada 2020 juga ditegaskan tidak membuat KPU jumawa. KPU ditegaskan tetap menerima masukan dan mencatat apa saja kekurangan dari Pilkada 2020, mengingat kemungkinan Pemilu 2024 masih dihantui pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.