Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azyumardi Azra: Pilkada Serentak 2024 Bentuk Kemunduran Demokrasi

Kompas.com - 18/02/2022, 18:22 WIB
Tsarina Maharani,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, menilai keserantakan pemilihan kepala daerah di 2024 merupakan salah satu tanda kemunduran demokrasi.

Menurut Azyumardi, salah satu hal pokok dalam negara demokrasi ialah adanya pemilihan elektoral secara reguler.

"Ini salah satu indikator kemunduran demokrasi. Karena salah satu yang pokok dalam demokrasi itu regular election," ujar Azyumardi dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (18/2/2022).

Azyumardi berpendapat, jika penyelenggaraan pemilihan elektoral diubah-ubah dan pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah, berpotensi menimbulkan komplikasi sosial dan politik.

Hal ini terutama di daerah khusus yang berstatus istimewa atau otonomi khusus (otsus), seperti Papua dan Papua Barat.

"Kalau diutak-atik, dipindah-pindahkan, kemudian dalam rangka itu diangkat penjabat, itu menimbulkan banyak komplikasi. Komplikasi sosial politik di Papua Papua Barat. belum lagi di daerah istimewa, komplikasinya luar biasa," katanya.

Baca juga: Jalan Panjang Pilkada Yalimo, Sudah 15 Bulan, tetapi Belum Juga Usai...

Karena itu, dia menegaskan, pemerintah mestinya menetapkan pemilihan elektoral regular baik untuk bupati/wali kota dan gubernur.

"Saya kira ke depan harus membuat regular election day itu. Kalau diutak-atik sekarang ini, mencerminkan kemunduran demokrasi," tuturnya.

Azyumardi pun menilai, penunjukkan kepala daerah dari ASN oleh pemerintah merupakan bentuk sentralisasi. Ia mengatakan, menguatnya kembali sentralisasi bisa jadi berbahaya.

"Sudah ada studi klasik mengenai mengapa terjadi pergolakan di daerah karena sentralisasi yang begitu kuat. Ini berbahaya ke depan kalau resentralisasi mengorbankan otonomi daerah yang sudah diperjuangkan dengan susah payah," ucapnya.

Baca juga: Calon Anggota KPU Petahana Ungkap Keberhasilan Pilkada 2020 Tak Lahirkan Klaster Covid-19

Adapun sebanyak 271 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun 2022-2023. Dari 271 kepala daerah yang masa jabatannya habis sepanjang 2022-2023, sebanyak 27 di antaranya adalah gubernur.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kekosongan jabatan kepala daerah diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com