Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Kasus Nurhayati Jadi Tersangka Bisa Surutkan Peran Publik Berantas Korupsi

Kompas.com - 01/03/2022, 15:12 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada dua dampak penetapan status tersangka yang diberikan Polres Cirebon pada Nurhayati.

Diketahui Nurhayati merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Pertama, nama baik Nurhayati telah tercemar akibat status tersangka yang disematkan Polres Cirebon,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (1/3/2022).

Dampak kedua, lanjut Kurnia, menyurutkan kontribusi masyarakat pada pemberantasan korupsi.

Baca juga: Berkaca Kasus Nurhayati, Polri Diminta Tak Main-main Tegakkan Hukum

Ia menuturkan penyematan status tersangka itu tidak akan terjadi jika penyidik Polres Cirebon bekerja profesional.

“Setidaknya memahami perbedaan perbuatan pidana dan administratif serta ketentuan alasan pembenar dalam hukum pidana yang disebutkan Pasal 51 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” paparnya.

Kurnia mengatakan Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memberikan menjamin hak masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Salah satunya terkait hak memberikan informasi dugaan korupsi pada aparat penegak hukum dan mendapatkan perlindungan hukum,” ucap dia.

Kurnia menuturkan ICW mendesak Kabareskrim dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengambil langkah.

“Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka,” jelas dia.

Dalam pandangannya, tindakan penyidik itu berpotensi melanggar kode etik Polri khususnya Pasal 10 Ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006.

“Terkait etika dalam hubungan dengan masyarakat,” tutur Kurnia.

ICW pun meminta Kapolri segera menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon karena tidak bekerja dengan profesional,” imbuh dia.

“Dalam mengawasi tugas bawahannya saat menangani perkara korupsi di desa Citemu,” tutupnya.

Diketahui Mahfud menuturkan status tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan.

Baca juga: Kabareskrim Sebut Nurhayati Tak Memiliki Niat Jahat Saat Laporkan Korupsi

Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitter-nya @mohmafudmd dikutip Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pihaknya akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Nurhayati.

Agus menerangkan penerbitan surat itu dilakukan pasca Wasidik melakukan gelar perkara pada kasus Nurhayati dan tidak menemukan cukup bukti.

Namun Agus mengatakan belum berencana untuk menindak anggota Polres Cirebon yang telah menerapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com