Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal SKP2 dari Kejaksaan dalam Kasus Nurhayati

Kompas.com - 01/03/2022, 09:21 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia dilaporkan bakal menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara Nurhayati.

Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks kepala desanya, Supriyadi, di daerah Cirebon, Jawa Barat. Berkas kasus itu pun sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Febrie Adriansyah menyatakan, pihaknya akan memproses SKP2 bagi Nurhayati.

Baca juga: Kejagung Akan Terbitkan SKP2 Kasus Nurhayati

Kasus itu menjadi sorotan lantaran Nurhayati yang merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Supriyadi justru ditetapkan sebagia tersangka oleh Polres Cirebon.

Proses penerbitan SKP2 dalam perkara penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejaksaan diberi wewenang untuk menerbitkan SKP2 dengan dua alasan, yaitu penuntutan perkara dihentikan demi kepentingan hukum karena tidak cukup bukti dan dihentikan demi hukum.

Hal itu diatur dalam Pasal 32 (c) UU Nomor 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 140 KUHAP.

Pada Pasal 140 KUHAP, penuntut umum dapat menghentikan penuntutan kalau barang bukti tidak cukup atau perbuatan yang disangka bukan tindak pidana.

Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Kasus Nurhayati Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sedangkan pada Pasal 32 (c) UU Nomor 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan memperbolehkan Jaksa Agung menyampingkan suatu perkara apabila perlu sebab ‘kepentingan umum’.

Dalam kasus Nurhayati, jika nantinya SKP2 diterbitkan maka tidak akan menimbulkan persoalan hukum. Namun, ada dampak yang ditimbulkan terhadap Nurhayati karena penyidik pada Polres Cirebon sudah menetapkannya sebagai tersangka walaupun perkara yang dituduhkan kepadanya bakal terhenti dalam tahap penuntutan.

Permasalahan itu adalah soal rehabilitasi nama baik Nurhayati setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini KUHAP tidak mengatur soal rehabilitasi, ganti rugi atau kompensasi, dan restitusi terhadap seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka, tetapi kasusnya dihentikan dalam tahap penuntutan.

KUHAP hanya mengatur pemberian pemulihan dan rehabilitasi atas penangkapan, penahanan, penuntutan, dan diadilinya seseorang tanpa dasar undang-undang atau karena kekeliruan orangnya (Pasal 1 butir 23).

Sedangkan rehabilitasi yang diatur pada Pasal 97 ayat (1) dan (2) adalah pemulihan dan rehabilitasi diberikan kepada terdakwa yang dilepaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum.

Dalam hal ini orang yang dimaksud sudah menjalani proses penanganan perkara hingga tahap pengadilan. Jika seorang terdakwa diputus bebas, ataupun diputus lepas oleh suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dia berhak memperoleh rehabilitasi. Rehabilitasi ini dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan yang membebaskan atau melepaskan terdakwa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com