Diketahui Nurhayati merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“Pertama, nama baik Nurhayati telah tercemar akibat status tersangka yang disematkan Polres Cirebon,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (1/3/2022).
Dampak kedua, lanjut Kurnia, menyurutkan kontribusi masyarakat pada pemberantasan korupsi.
Ia menuturkan penyematan status tersangka itu tidak akan terjadi jika penyidik Polres Cirebon bekerja profesional.
“Setidaknya memahami perbedaan perbuatan pidana dan administratif serta ketentuan alasan pembenar dalam hukum pidana yang disebutkan Pasal 51 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” paparnya.
Kurnia mengatakan Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memberikan menjamin hak masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Salah satunya terkait hak memberikan informasi dugaan korupsi pada aparat penegak hukum dan mendapatkan perlindungan hukum,” ucap dia.
Kurnia menuturkan ICW mendesak Kabareskrim dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengambil langkah.
“Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka,” jelas dia.
Dalam pandangannya, tindakan penyidik itu berpotensi melanggar kode etik Polri khususnya Pasal 10 Ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006.
“Terkait etika dalam hubungan dengan masyarakat,” tutur Kurnia.
ICW pun meminta Kapolri segera menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon karena tidak bekerja dengan profesional,” imbuh dia.
“Dalam mengawasi tugas bawahannya saat menangani perkara korupsi di desa Citemu,” tutupnya.
Diketahui Mahfud menuturkan status tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan.
Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitter-nya @mohmafudmd dikutip Kompas.com, Minggu (27/2/2022).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pihaknya akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Nurhayati.
Agus menerangkan penerbitan surat itu dilakukan pasca Wasidik melakukan gelar perkara pada kasus Nurhayati dan tidak menemukan cukup bukti.
Namun Agus mengatakan belum berencana untuk menindak anggota Polres Cirebon yang telah menerapkan Nurhayati sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/15120861/icw-sebut-kasus-nurhayati-jadi-tersangka-bisa-surutkan-peran-publik-berantas