Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Setor Rp 3,8 Miliar ke Kas Negara dari Eks Pejabat Waskita Karya

Kompas.com - 01/03/2022, 10:36 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 3,8 miliar ke kas negara yang berasal dari setoran mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya, Fathor Rachman yang kini jadi terpidana korupsi.

Dana itu merupana uang pengganti senilai Rp 3,6 miliar dan uang denda Rp 200 juta yang dibayarkan Fathor Rachman.

Fathor merupakan terpidana kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: KPK Setor Uang Hasil Rampasan Empat Terpidana Eks Pejabat PT Waskita Karya

Eksekusi pidana denda dan uang pengganti terhadap Fathor dilakukan Jaksa KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor : :59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Dalam proses penagihan kewajiban itu, kata Ali, Fathor telah melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali.

Sehingga, ujar dia, kewajiban dari eks Kepala Divisi PT Waskita Karya untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan PN Tipikor Jakarta.

“Sebelumnya, Jaksa Eksekutor KPK aktif untuk terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud,” kata Ali.

“Dengan tujuan untuk melakukan asset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut,” ujar dia.

Dalam kasus itu, Fathor divonis dengan 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 300 juta.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) total kerugian negara akibat proyek fiktif yang melibatkan eks pejabat Wijaya Karya itu mencapai Rp 202 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com