JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, memberikan sanksi bagi anggotanya yang menjadi pelaku kekerasan terhadap warga Desa Wadas pada 8 Februari 2022.
Hal itu tertuang dalam rekomendasi penanganan konflik di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang disusun dari hasil penyelidikan Komnas HAM.
“Melakukan evaluasi, pemeriksaan dan sanksi kepada semua petugas yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga dan pelanggaran SOP,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, saat pada konferensi pers Penyelidikan Proses Pengukuran Lahan di Desa Wadas, Kamis (24/2/2022).
Berdasarkan temuan Komnas HAM, telah terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam penangkapan warga Desa Wadas.
Baca juga: Ini Rekomendasi Komnas HAM bagi Ganjar Pranowo Terkait Penanganan Konflik di Desa Wadas
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, pelaku tindak kekerasan itu mayoritas anggota polisi yang mengenakan pakaian sipil atau preman.
“Dari identifikasi pelaku tindakan kekerasan tersebut mayoritas dilakukan oleh petugas berbaju sipil atau preman pada saat proses penangkapan,” kata Anam.
Anam menyampaikan, saat penangkapan terjadi, Polda Jateng mengerahkan setidaknya 250 personel ke Desa Wadas.
Atas fakta tersebut Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of power oleh aparat kepolisian Polda Jawa Tengah
Karena itu, Kapolda Jateng didesak untuk melakukan pencegahan agar peristiwa serupa tak terjadi.
“Serta menghindari penggunaan kekuatan berlebih,” ucap Beka.
Komnas HAM juga mendorong agar Kapolda Jateng membantu pemulihan trauma warga desa Wadas.
“Dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas dan Binmas kepolisian setempat dengan berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat,” imbuh Beka.
Komnas HAM menemukan fakta setidaknya 67 warga Desa Wadas ditangkap dan ditahan di Polres Purworejo pada insiden 8 Februari 2022. Masyarakat yang ditahan berasal dari kelompok kontra penambangan bahan material di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Insiden bermula ketika pihak kepolisian melakukan pengawalan pada pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran lahan untuk lokasi penambangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.