Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rekomendasi Komnas HAM bagi Ganjar Pranowo Terkait Penanganan Konflik di Desa Wadas

Kompas.com - 24/02/2022, 18:41 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan sejumlah rekomendasi penanganan konflik di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Rekomendasi itu diberikan setelah Komnas HAM melakukan penyelidikan dan mendapat kesimpulan atas insiden penangkapan dan kekerasan terhadap warga Desa Wadas pada 8 Februari 2022.

“Rekomendasi untuk Gubernur Jawa Tengah, pertama, melakukan evaluasi serius dan menyeluruh pada pendekatan yang dilakukan dalam penyelesaian permasalahan di Wadas,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam konferensi pers Penyelidikan Proses Pengukuran Lahan di Desa Wadas, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Beberapa Kesimpulan Komnas HAM atas Penangkapan Warga Desa Wadas oleh Aparat

Beka juga menyebutkan, pihaknya meminta agar Ganjar memastikan perlindungan pada warga Desa Wadas yang terdampak pembangunan Bendungan Bener.

“Serta menghindari penggunaan cara-cara penggusuran, pengusiran, dan pendekatan keamanan,” kata dia.

Rekomendasi ketiga adalah mengupayakan pemulihan trauma atau trauma healing pada warga Desa Wadas.

“Juga menyiapkan upaya yang menjamin kelangsungan anak-anak warga Wadas, jika nantinya ada solusi yang diterima semua pihak,” ujar Beka.

Komnas HAM, lanjut Beka, berharap Ganjar mengumpulkan informasi dampak lingkungan dari aktivitas tambang di wilayah tersebut.

“Sebagai bahan dialog terutama untuk menjawab persoalan sosial dan lingkungan di Desa Wadas,” sebut dia.

Baca juga: Kasus Wadas Bikin Ganjar Dapat Banyak Sentimen Negatif di Dunia Maya

Terakhir, Beka menyatakan agar Ganjar melibatkan seluruh warga Desa Wadas dalam penanganan konflik.

“Melibatkan secara substansial maupun esensial dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia, salah satunya prinsip free and prior informed consent,” ujar dia.

“Dan membangun ruang dialog dalam rangka penanganan dan atau penyelesaian dampak pembangunan Bendungan Bener termasuk di Desa Wadas,” imbuh dia.

Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan sejumlah kesimpulan atas insiden yang terjadi di Desa Wadas. Seperti adanya penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of power oleh aparat kepolisian Polda Jawa Tengah dengan menurunkan 250 personelnya.

Hasil penyelidikan Komnas HAM juga menunjukan bahwa mayoritas pelaku kekerasan adalah anggota kepolisian berpakaian sipil atau preman.

Dampak dari tindak kekerasan itu warga Wadas mengalami luka-luka dan trauma khususnya pada anak dan perempuan.

Konflik di Desa Wadas terjadi karena sejumlah masyarakat menolak penambangan quarry atau bahan material di wilayahnya guna pembangunan Bendungan Bener. Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategi Nasional (PSN) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pembangunannya telah dimulai dan direncanakan selesai pada 2023.

Kelompok masyarakat yang menolak menilai penambangan akan merusak sejumlah mata air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari warga baik di bidang rumah tangga maupun pertanian dan perkebunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com