Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas Soal Kandidat Kepala Otorita IKN: Ditanya ke Istana Saja

Kompas.com - 23/02/2022, 14:16 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menyatakan keputusan tentang siapa yang akan menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) sepenuhnya ada di tangan Presiden Joko Widodo.

"Kalau soal itu ditanya ke Istana saja," kata Tim Komunikasi IKN Bappenas, Sidik Pramono, kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

"Keputusan mengenai Kepala Otorita berada di tangan Presiden. Beliau pasti akan menunjuk figur yang paling tepat untuk mengemban amanah tersebut," sambung Sidik.

Mengacu kepada UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Baca juga: Menteri Basuki Sebut Ada 3 Klaster di KIPP IKN yang Akan Dibangun

Merujuk pada tanggal diundangkannya beleid itu, Jokowi sudah harus mengumumkan Kepala Otorita IKN pada 15 April 2022.

Beberapa waktu lalu Jokowi sempat mengungkap kriteria calon Kepala Otorita IKN. Dia menginginkan kandidat yang berlatar belakang arsitek dan mempunyai pengalaman memimpin daerah.

Sejumlah figur yang dinilai cocok dengan kriteria itu mulai diperbincangkan. Mereka adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mantan Wali Kota Surabaya yang kini menjabat Menteri Sosial Tri Rismaharini, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Pada awal Maret 2020 Jokowi juga sempat menyebut sejumlah nama potensial Kepala Otorita IKN. Nama-nama tersebut yakni, eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.

Satu lagi nama yang muncul dalam bursa kandidat Kepala Otorita IKN adalah Bambang Susantono. Lulusan Fakultas Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) ini awalnya bekerja di Departemen Pekerjaan Umum. Dia meraih gelar master tata kota dan wilayah di Universitas California, Berkeley pada 1996.

Baca juga: Jokowi: Saya Yakin IKN Nusantara akan Jadi Kota Inklusif bagi Semua Lapisan Masyarakat

Bambang juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2010-2014, dan pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada 2007-2010.

Menurut Pasal 10 Ayat (1) IKN, kepala dan wakil kepala otorita memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Kepala dan wakil kepala otorita dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Baca juga: Jokowi: Pembangunan IKN Dimulai dari Kawasan Inti Pemerintahan

Penunjukkan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Otorita IKN juga merupakan hak prerogatif Presiden. Sebab, kedudukan Kepala Otorita IKN setingkat dengan menteri.

Menurut Pasal 5 Ayat (4) UU IKN, penunjukkan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Otorita IKN dilakukan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Namun, bentuk konsultasi itu bukan melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), melainkan hanya melalui pemberitahuan dari Presiden kepada DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com