Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas Tegaskan Status IKN Wilayah Khusus Setingkat Provinsi

Kompas.com - 23/02/2022, 14:02 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menyatakan status kedaerahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, adalah daerah khusus setingkat provinsi. Namun, wilayah itu juga tidak berada di dalam Provinsi Kalimantan Timur.

"IKN adalah Satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi," kata Tim Komunikasi IKN Bappenas, Sidik Pramono, kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Penjelasan Sidik sama dengan yang dipaparkan oleh Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat kerja dengan Pansus RUU IKN di DPR pada 17 Januari 2022 lalu.

"IKN yang bernama Nusantara adalah satuan pemerintah yang bersifat khusus dan setingkat provinsi yang kemudian disebut otorita," kata Suharso.

Baca juga: Menteri Basuki Sebut Ada 3 Klaster di KIPP IKN yang Akan Dibangun

Setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara disahkan DPR, nantinya bentuk pemerintahan wilayah khusus itu akan dijalankan oleh badan otorita dan dipimpin oleh kepala otorita. Wilayah khusus IKN Nusantara seluas 256 ribu hektare.

Pada 16 Februari 2022 lalu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan status IKN Nusantara sebagai daerah setara provinsi dengan kekhususan sesuai dengan Pasal 18B UUD 1945 yang mengenal adanya pemerintah bersifat daerah khusus. Kekhususan IKN Nusantara seperti yang dimaksud Tito terkait dengan bentuk pemerintahan yang dipimpin kepala kawasan otorita.

Baca juga: Jokowi: Pembangunan IKN Dimulai dari Kawasan Inti Pemerintahan

Status kekhususan lainnya yang diberikan kepada IKN Nusantara adalah pemberian kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut.

Kewenangan luas yang diberikan kepada lembaga otorita IKN Nusantara terkait dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah. Maksud konkuren adalah urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri atas 32 urusan meliputi 24 urusan wajib dan 8 urusan pilihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com