JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR akan melakukan rapat kerja (raker) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Rabu (23/2/2022) besok.
Hal itu, disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam acara pertemuan dengan media di Kemenkumham, Selasa (22/2/2022).
"Badan Musyawarah DPR izinkan untuk melakukan pembahasan pada masa reses, jadi sudah mendapatkan izin prinsip. Kalau tidak ada aral melintang, besok kita Raker dengan DPR. Besok tanggal 23 Februari," ucap Eddy Hiariej sapaan Wamenkumham.
"Tadi saya sudah komunikasi dengan Ketua Baleg, besok dilakukan rapat kerja dengan DPR, insya allah besok sore pun langsung dengan pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," kata Eddy.
Baca juga: Pemerintah Percepat Proses RUU TPKS
Eddy menuturkan, dengan dimulainya pembahasan RUU TPKS antara pemerintah dan DPR diharapkan proses pengesahan bisa segera dilakukan. Menurutnya, pemerintah menargetkan pengesahan dapat dilakukan pada pertengahan Maret 2022 usai DPR melakukan masa reses.
"Jadi memang tidak ada niat dari DPR maupun pemerintah untuk menunda pembahasan, kita berharap tanggal 2 Maret itu sebelum Nyepi kita sudah selesai, tunggu persetujuan tingkat pertama, kemudian pengesahan," ucap Eddy.
Wamenkumham pun mengeklaim bahwa pemerintah telah bekerja secara cepat untuk menyelesaikan RUU TPKS.
Menurut dia, tim pemerintah bahkan telah enam kali melakukan harmonisasi peraturan atau konsinyering dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sejak Mei 2021.
"Sejak bulan Mei sampai dengan bulan Desember itu kita sudah enam kali konsinyer, enam kali konsinyer itu apa pemerintah sendiri? Enggak, pemerintah dengan Baleg secara informal, tidak lain dan tidak bukan hanya untuk mempercepat proses," ujar Eddy.
"Karena ini adalah inisiatif DPR, pemerintah pasif, pemerintah enggak bisa maksa-maksa, kan inisiatifnya DPR, nah DPR mengesahkan RUU inisiatif 18 Januari 2022," papar Eddy.
Baca juga: Wamenkumham Klaim RUU TPKS Tak Akan Tumpang Tindih dengan UU Lainnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.