JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni mengaku diminta seseorang berinisial OS untuk mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemiliknya.
Hal itu disampaikan Adam dalam video permintaan maafnya yang ditujukan untuk anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Ahmar Sahroni yang beredar, Selasa (22/2/2022).
“Di sini saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf pada Bang Ahmad Sahroni, dan saya juga meminta pada Bang Ahmad Sahroni mengetukkan hatinyalah untuk saya, karena memang saya melakukan kesalahan secara khilaf kemarin,” papar Adam.
“Karena saya memang disuruh oleh OS dan saya sekarang sudah menyesalinya,” kata dia.
Adam pun mengaku sudah tak kuat menjalani perkaranya dan berharap Sahroni mau menyudahi permasalahan ini.
Baca juga: Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni supaya Bebas, Adam Deni: Saya Sudah Tidak Kuat
“Harapan saya, saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini semoga ya Bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini,” tuturnya.
Adam ingin segera bebas agar dapat kembali bekerja untuk menafkahi keluarganya.
Ia juga mengatakan sudah habis-habisan dan dalam kondisi depresi.
“(Bisa) kembali bekerja lagi karena saya sudah habis-habisan, saya pun sekarang dalam kondisi depresi berat,” ucap dia.
Diketahui Adam ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus mengunggah data pribadi tanpa seizin orang lain pada 1 Februari 2022.
Polisi mengatakan, Adam dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD.
Baca juga: Adam Deni Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni karena Unggah Dokumen Tanpa Izin
Kuasa hukum Adam, Susandi, menyebut SYD merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni.
Adam lantas disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.
Pada Rabu (16/2/2022), berkas perkara Adam dinyatakan telah lengkap atau P21 dan perkaranya segera diproses dalam persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.