Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Klaim RUU TPKS Tak Akan Tumpang Tindih dengan UU Lainnya

Kompas.com - 22/02/2022, 14:15 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak akan tumpang tindih dengan undang-undang lain.

Eddy Hiariej sapaan Wamenkumham, menjelaskan, pemerintah telah menyandingkan aturan yang ada di RUU TPKS dengan berbagai aturan yang telah ada sebelumnya.

"Ketika menyusun RUU TPKS ini, kita menyandingkan dengan berbagai aturan. Baik yang ada dalam rancangan maupun undang-undang existing," ujar Eddy Hiariej dalam acara pertemuan dengan media di Kemenkumham, Selasa (22/2/2022).

Eddy menjelaskan, pasal-pasal dalam RUU TPKS juga telah memasukan aturan yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Panja Klaim DPR Sudah Terima DIM dan Surpres RUU TPKS, tapi Tak Dibacakan Saat Paripurna

Selain itu, ujar dia, RUU ini juga telah memuat empat undang-undang existing, yakni Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kemudian, ada juga Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Semua yang perlu diatur baik dalam RUU KUHP dan empat undang-undang existing dimasukkan ke dalam RUU TPKS. Jadi, tidak akan mungkin tumpang tindih," papar Eddy.

Eddy menuturkan, RUU TPKS yang merupakan inisiasi DPR itu menitikberatkan pada hukum acara. Hal itu, didasarkan pada temuan Komnas Perempuan, Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mendapatkan 6.000 kasus kekerasan seksual.

Ia menyebutkan, dari ribuan kasus itu hanya ada 300 kasus yang bisa dijadikan kenyataan perkara atau bisa diproses sampai ke pengadilan.

Baca juga: Kasus Omicron Meningkat, RUU TPKS Tak Jadi Dibahas di Masa Reses

"Maka apa yang sebenarnya terjadi? Berarti kan ada something wrong, ada sesuatu yang salah dengan hukum acara kita ketika itu tidak bisa diproses," tutur Eddy.

"Oleh karena itu, hukum acara di RUU TPKS sangat detail, sangat komprehensif," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

Nasional
Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Nasional
Tak Ditahan, Firli Bahuri 'Kucing-Kucingan' dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Tak Ditahan, Firli Bahuri "Kucing-Kucingan" dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Nasional
Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Nasional
Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Nasional
Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Nasional
KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

Nasional
KPU Gelar 3 Debat Capres dan 2 Debat Cawapres, Ini Jadwal dan Tema yang Diangkat

KPU Gelar 3 Debat Capres dan 2 Debat Cawapres, Ini Jadwal dan Tema yang Diangkat

Nasional
KPU Buka Peluang YouTuber dan 'Content Creator' Jadi Moderator Debat Capres-Cawapres

KPU Buka Peluang YouTuber dan "Content Creator" Jadi Moderator Debat Capres-Cawapres

Nasional
KPU Umumkan 5 Tema Debat Pilpres 2024, Ini Daftarnya

KPU Umumkan 5 Tema Debat Pilpres 2024, Ini Daftarnya

Nasional
Timnas Amin Bakal Gelar Nonton Bareng Debat Perdana Capres-Cawapres

Timnas Amin Bakal Gelar Nonton Bareng Debat Perdana Capres-Cawapres

Nasional
Bibir Gibran Ditowel Emak-emak Saat Datangi Deklarasi Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin

Bibir Gibran Ditowel Emak-emak Saat Datangi Deklarasi Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin

Nasional
Istri Anies Senam Bareng Ibu-Ibu di Cirebon, Kampanyekan Program Kesehatan Anies-Muhaimin

Istri Anies Senam Bareng Ibu-Ibu di Cirebon, Kampanyekan Program Kesehatan Anies-Muhaimin

Nasional
KPU Putuskan Format Debat, Ada Khusus Capres dan Cawapres

KPU Putuskan Format Debat, Ada Khusus Capres dan Cawapres

Nasional
Fahri Hamzah Prediksi Prabowo Menang di Banten, Jabar, dan Jakarta

Fahri Hamzah Prediksi Prabowo Menang di Banten, Jabar, dan Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com