JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak akan tumpang tindih dengan undang-undang lain.
Eddy Hiariej sapaan Wamenkumham, menjelaskan, pemerintah telah menyandingkan aturan yang ada di RUU TPKS dengan berbagai aturan yang telah ada sebelumnya.
"Ketika menyusun RUU TPKS ini, kita menyandingkan dengan berbagai aturan. Baik yang ada dalam rancangan maupun undang-undang existing," ujar Eddy Hiariej dalam acara pertemuan dengan media di Kemenkumham, Selasa (22/2/2022).
Eddy menjelaskan, pasal-pasal dalam RUU TPKS juga telah memasukan aturan yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Panja Klaim DPR Sudah Terima DIM dan Surpres RUU TPKS, tapi Tak Dibacakan Saat Paripurna
Selain itu, ujar dia, RUU ini juga telah memuat empat undang-undang existing, yakni Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kemudian, ada juga Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Semua yang perlu diatur baik dalam RUU KUHP dan empat undang-undang existing dimasukkan ke dalam RUU TPKS. Jadi, tidak akan mungkin tumpang tindih," papar Eddy.
Eddy menuturkan, RUU TPKS yang merupakan inisiasi DPR itu menitikberatkan pada hukum acara. Hal itu, didasarkan pada temuan Komnas Perempuan, Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mendapatkan 6.000 kasus kekerasan seksual.
Ia menyebutkan, dari ribuan kasus itu hanya ada 300 kasus yang bisa dijadikan kenyataan perkara atau bisa diproses sampai ke pengadilan.
Baca juga: Kasus Omicron Meningkat, RUU TPKS Tak Jadi Dibahas di Masa Reses
"Maka apa yang sebenarnya terjadi? Berarti kan ada something wrong, ada sesuatu yang salah dengan hukum acara kita ketika itu tidak bisa diproses," tutur Eddy.
"Oleh karena itu, hukum acara di RUU TPKS sangat detail, sangat komprehensif," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.