Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Percepat Proses RUU TPKS

Kompas.com - 22/02/2022, 15:13 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengeklaim pemerintah telah bekerja secara cepat untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Eddy Hiariej, sapaan Wamenkumham mengatakan, tim pemerintah bahkan telah enam kali melakukan harmonisasi peraturan atau konsinyering dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sejak Mei 2021.

"Sejak bulan Mei sampai dengan bulan Desember itu kita sudah enam kali konsinyering, enam kali konsinyering itu apa pemerintah sendiri? Enggak, pemerintah dengan Baleg secara informal, tidak lain dan tidak bukan hanya untuk mempercepat proses," ujar Eddy Hiariej dalam acara pertemuan dengan media di Kemenkumham, Selasa (22/2/2022).

"Karena ini adalah inisiatif DPR, pemerintah pasif, pemerintah enggak bisa maksa-maksa, kan inisiatifnya DPR, nah DPR mengesahkan RUU inisiatif 18 Januari 2022," papar Eddy.

Baca juga: Wamenkumham Klaim RUU TPKS Tak Akan Tumpang Tindih dengan UU Lainnya

Menurut Eddy, usai disahkan DPR menjadi RUU inisiatif, Ketua DPR Puan Maharani baru mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2022.

Akan tetapi, ujar dia, yang dikirim DPR ke pemerintah hanya surat Ketua DPR dan naskah akademik, bukan RUU yang telah disahkan tersebut.

"Jadi yang dikirim hanya surat dari ketua DPR dengan naskah akademik, RUU-nya tidak dikirim, padahal kan yang kita bahas bukan naskah akademik, yang kita bahas itu RUU-nya," kata Eddy.

"Terus tanggal 27 hari Kamis, kita beri tahu lagi DPR, lho kok ini yang dikirim hanya naskah akademik dan surat dari ketua DPR, baru setelah itu disusulkan. Jadi kita terima hari Jumat, tanggal 28 Januari 2022," terang dia.

Baca juga: Panja Klaim DPR Sudah Terima DIM dan Surpres RUU TPKS, tapi Tak Dibacakan Saat Paripurna

Berdasarkan Undang-Undang, ujar Eddy, pemerintah dapat mengirim surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) ke DPR dalam waktu 2 bulan.

Namun, karena pemerintah juga telah mempersiapkan pembahasan RUU tersebut melalui konsinyering yang dilakukan bersama Baleg, maka pemerintah bisa menyelesaikan supres dan DIM itu hanya dalam waktu 2 pekan.

"Kalau secara hukum ya, kita boleh menyerahkan lagi Supres dengan DIM itu tanggal 28 Maret 2022, dua bulan. 60 hari dikasih waktu sama Undang-Undang," ucap Eddy.

"60 hari setelah menerima surat beserta naskah RUU inisiatif DPR, presiden diberi waktu 60 hari untuk menurunkan Surpres ditambah dengan DIM," kata dia.

Eddy menyebutkan, setelah surat presiden dan DIM diselesaikan dalam 2 pekan, pemerintah langsung mengirim ke pimpinan DPR pada Jumat 11 Febuari 2022.

"Bayangkan (dari) dua bulan itu kita berikan dalam waktu 2 minggu, Jadi kita terima tanggal 28 Januari, kita sampaikan Surpres beserta DIM itu pada pada hari Jumat 11 Februari dan itu diterima oleh pak Sufmi Dasco Ahmad, salah satu wakil ketau DPR," tutur Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com