JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah telah rampung menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Jaleswari, DIM ini merupakan hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak.
"Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal," ujar Jaleswari dalam keterangan pers pada Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: RUU TPKS Akan Dibahas Saat Masa Reses DPR
Jaleswari menjelaskan, sebelumnya proses pembahasan RUU TPKS telah bergulir sejak 2016 dan telah dilakukan percepatan pada 2021.
Kemudian KSP pada April 2021 membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS (Gugus Tugas) yang dikomandoi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) dan berkeanggotaan perwakilan dari KSP, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polri dan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Ada 7 Bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual di RUU TPKS
“Kami (tim pemerintah) dalam melakukan konsinyering selama enam kali itu. Kami tidak saja melakukan konsultasi publik dengan masyarakat sipil dan akademisi, tapi juga kami melakukan penjaringan aspirasi dengan semua cabang kekuasaan," jelas Jaleswari.
"Mulai dari kementerian lembaga terkait di internal pemerintah, dengan Mahkamah Agung, Badan Legislasi DPR dan Lembaga-Lembaga Negara lainnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan DIM RUU TPKS sudah selesai.
DIM tersebut pun sudah ditandatangani oleh Menteri PPPA, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat (11/2/2022) pagi.
"Hari ini kami sampaikan bahwa DIM pemerintah atas naskah RUU TPKs yang sudah kami terima akhir bulan lalu dari DPR sudah rampung," ujar Bintang dalam konferensi pers yang ditayangkan virtual pada Jumat.
"Tadi pagi jam 9.00 WIB di Kemensetneg kami empat menteri yang ditunjuk untuk mengawal pembahasan di DPR, yakni saya sendiri Menteri PPPA, MenkumHAM Yasonna Laoly, Mensos Tri Rismaharini dan Menteri dalam negeri Tito Karnavian bersama-sama telah membubuhkan paraf persetujuan terhadap DIM RUU TPKS," jelasnya.
Baca juga: Menteri PPPA: DIM RUU TPKS Sudah Selesai dan Disetujui Pemerintah
Bintang lantas menekankan mengapa RUU TPKS harus cepat dituntaskan. Menurutnya, pemerintah menyadari kebutuhan aturan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual saat ini sangat mendesak.
Jika merujuk sejumlah hasil survei, baik survei pengalaman hidup perempuan nasional, demikian juga survei pengalaman hidup anak dan remaja 2021, kemudian merujuk kepada laporan yang diterima KemenPPPA, laporan yang ditangani Komnas Perempaun dan KPAI menunjukkan angka kekerasan seksual di Indonesia tinggi.
"Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih sangat tinggi. Sehingga ini dapat mengancam kualitas sumber daya bangsa dan memberi dampak luar biasa kepada fisik dan psikis," tutur Bintang.
"Maka RUU ini tidak dapat ditunda lagi. Secara dasar penyusunan pun telah penuhi syarat-syarat. Baik dari syarat filosofi, ideologis, yuridis dan sosiologis," tambahnya.
Baca juga: Wamenkumham: Saya Jamin RUU TPKS Tak Overlap dengan Aturan Lain
Sebagaimana diketahui, dalam sidang paripurna pada 18 Januari 2022, DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi hak inisiatif DPR.
RUU usulan inisiatif DPR tersebut, kemudian diserahkan kepada presiden untuk diterbitkannya surat presiden (surpres).
Sesuai perundang-undangan, presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM, terhitung sejak RUU TPKS disahkan menjadi hak inisiatif DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.