Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Pemerintah dan DPR Gelar Raker Pembahasan RUU TPKS

Kompas.com - 22/02/2022, 15:28 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR akan melakukan rapat kerja (raker) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Rabu (23/2/2022) besok.

Hal itu, disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam acara pertemuan dengan media di Kemenkumham, Selasa (22/2/2022).

"Badan Musyawarah DPR izinkan untuk melakukan pembahasan pada masa reses, jadi sudah mendapatkan izin prinsip. Kalau tidak ada aral melintang, besok kita Raker dengan DPR. Besok tanggal 23 Februari," ucap Eddy Hiariej sapaan Wamenkumham.

"Tadi saya sudah komunikasi dengan Ketua Baleg, besok dilakukan rapat kerja dengan DPR, insya allah besok sore pun langsung dengan pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," kata Eddy.

Baca juga: Pemerintah Percepat Proses RUU TPKS

Eddy menuturkan, dengan dimulainya pembahasan RUU TPKS antara pemerintah dan DPR diharapkan proses pengesahan bisa segera dilakukan. Menurutnya, pemerintah menargetkan pengesahan dapat dilakukan pada pertengahan Maret 2022 usai DPR melakukan masa reses.

"Jadi memang tidak ada niat dari DPR maupun pemerintah untuk menunda pembahasan, kita berharap tanggal 2 Maret itu sebelum Nyepi kita sudah selesai, tunggu persetujuan tingkat pertama, kemudian pengesahan," ucap Eddy.

Wamenkumham pun mengeklaim bahwa pemerintah telah bekerja secara cepat untuk menyelesaikan RUU TPKS.

Menurut dia, tim pemerintah bahkan telah enam kali melakukan harmonisasi peraturan atau konsinyering dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sejak Mei 2021.

"Sejak bulan Mei sampai dengan bulan Desember itu kita sudah enam kali konsinyer, enam kali konsinyer itu apa pemerintah sendiri? Enggak, pemerintah dengan Baleg secara informal, tidak lain dan tidak bukan hanya untuk mempercepat proses," ujar Eddy.

"Karena ini adalah inisiatif DPR, pemerintah pasif, pemerintah enggak bisa maksa-maksa, kan inisiatifnya DPR, nah DPR mengesahkan RUU inisiatif 18 Januari 2022," papar Eddy.

Baca juga: Wamenkumham Klaim RUU TPKS Tak Akan Tumpang Tindih dengan UU Lainnya

Menurut Eddy, usai disahkan DPR menjadi RUU inisiatif, Ketua DPR Puan Maharani baru mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada tangal 26 Januari 2022.

Akan tetapi, ujar dia, yang dikirim DPR ke pemerintah hanya surat Ketua DPR dan naskah akademik, bukan RUU yang telah disahkan tersebut.

"Jadi yang dikirim hanya surat dari ketua DPR dengan naskah akademik, RUU-nya tidak dikirim, padahal kan yang kita bahas bukan naskah akademik, yang kita bahas itu RUU-nya," kata Eddy.

"Terus tanggal 27 hari Kamis, kita beritahu lagi DPR, lho kok ini yang dikirim hanya naskah akademik dan surat dari ketua DPR, baru setelah itu disusulkan. Jadi kita terima hari Jumat, tanggal 28 Januari 2022," terang dia.

Berdasarkan Undang-Undang, ujar Eddy, pemerintah dapat mengirim surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) ke DPR dalam waktu 2 bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com