Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Lakukan Koordinasi Terkait Kasus Nurhayati di Cirebon

Kompas.com - 21/02/2022, 19:49 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Cirebon terkait dengan penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

Adapun Nurhayati merupakan pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk soal penetapan tersangka tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Kendati demikian, Nawawi belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati oleh Polres Cirebon.

Namun, Wakil Ketua KPK itu menegaskan, lembaga Antirasuah itu memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum lain.

"Dalam Pasal 8 huruf (a) UU 19/2019 tentang KPK, disebutkan kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur Nawawi.

Baca juga: Kasus Nurhayati Jadi Tersangka Korupsi, Ini Penjelasan Kajari Cirebon

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka pada pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu yang menjerat Nurhayati.

Hutamrin menceritakan, perkara itu ditangani oleh Polres Cirebon. Kemudian berkasnya dilimpahkan ke Kejari Cirebon.

Saat melakukan ekspose berkas acara pemeriksaan (BAP) antara pihak kepolisian dan kejaksaan pada 23 November 2021, disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau jaksa peneliti agar penyidik melakukan pendalaman pada saksi Nurhayati.

“Setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan petunjuk dari jaksa, akhirnya polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” tutur Hutamrin pada Kompas.com, Senin.

Baca juga: LPSK Sebut Nurhayati Seharusnya Tak Bisa Dipidana karena Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa

Hutamrin menegaskan, pihak kejaksaan tidak melakukan intervensi atas proses penyidikan tersebut. Sebab, lanjut dia, kewenangan penyidikan dan penetapan tersangka merupakan ranah pihak kepolisian.

“Penyidik dan penuntut umum itu satu kesatuan. Cuma dalam tugas masing-masing tidak bisa saling intervensi,” kata dia.

Hutamrin menegaskan, bahwa penetapan tersangka itu tidak semerta-merta karena petunjuk dari jaksa. Namun juga atas temuan dari pihak kepolisian.

“Jadi petunjuk itu ada, tapi petunjuknya apa harus diungkap,” ucapnya.

Dalam perkara ini Kompas.com telah mencoba mengonfirmasi pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Namun Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer meminta konfirmasi ditujukan langsung pada Hutamrin.

Diketahui Nurhayati merupakan pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pada perkara ini, Polres Cirebon Kota telah menetapkan Kepala Desa Citemu Supriyadi, sebagai tersangka.

Adapun dugaan korupsi yang dilaporkan terkait APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.

Kasus ini mencuat setelah Nurhayati menyampaikan kekecewaannya pada aparat penegak hukum karena telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2021.

Baca juga: Kisah Nurhayati, Laporkan Korupsi Kepala Desanya, Malah Dijadikan Tersangka

Video kekecewaannya itu lantas viral di media sosial dan menyita perhatian publik.

Di sisi lain, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur dan kaidah hukum.

Fahri menyebut penerapan tersangka itu sesuai dengan petunjuk dari JPU untuk melengkapi berkas laporan Supriyadi yang masih berstatus P19.

Ia menuturkan dalam hukum pidana, diatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU.

Pihak kepolisian menduga Nurhayati turut melakukan dan terlibat karena telah 16 kali menyerahkan anggaran ke Supriyadi padahal anggaran itu mestinya diberikan ke Kasi Pelaksanaan Kegiatan.

Tindakan korupsi yang dilakukan Supdriyadi diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 818 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com