JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 55 jaksa penuntut umum baru, Senin (21/2/2022). Para jaksa itu berasal dari Kejaksaan Agung.
Ketua KPK Firli Bahuri berpesan agar para jaksa yang baru dilantik tersebut dapat berperan dalam mewujudkan negara yang bebas dari korupsi.
"Yaitu, meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang antikorupsi," ucap Firli, melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
"Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif," kata Firli melanjutkan.
Firli juga mengingatkan, agar setiap insan KPK bisa melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif, akuntabel, profesional dan sesuai dengan hukum.
Baca juga: Siang Ini, KPK Akan Lantik 55 Jaksa Baru
Selain itu, jajaranya juga diminta untuk meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
Khusus kepada JPU baru, Firli mengingatkan apa saja yang menjadi tugas mereka. Misalnya, melakukan tindak pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Selain itu, melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Kemudian, memonitor terhadap penyelenggaran pemerintahan negara; serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan Tipikor.
Lebih lanjut, ujar Firli, tugas KPK lainnya adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.
Baca juga: Jokowi Banjir Kritik soal KPK-UU Cipta Kerja, Mengapa Tingkat Kepuasan Publik Tetap Tinggi?
Adapun pelantikan terhadap Jaksa Penuntut KPK ini telah melalui proses rekruitmen dan seleksi penerimaan sebagai pegawai KPK.
Hal itu, sesuai kebutuhan dan standar kompetensi untuk melaksanakan tugasnya sebagai JPU nantinya.
Pelantikan ini juga sekaligus sebagai bagian dari sinergitas antar aparat penegak hukum (APH) dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.