Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Minta Jaksa KPK Baru Berperan Wujudkan Negara Bebas Korupsi

Kompas.com - 21/02/2022, 19:16 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 55 jaksa penuntut umum baru, Senin (21/2/2022). Para jaksa itu berasal dari Kejaksaan Agung.

Ketua KPK Firli Bahuri berpesan agar para jaksa yang baru dilantik tersebut dapat berperan dalam mewujudkan negara yang bebas dari korupsi.

"Yaitu, meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang antikorupsi," ucap Firli, melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

"Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif," kata Firli melanjutkan.

Firli juga mengingatkan, agar setiap insan KPK bisa melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif, akuntabel, profesional dan sesuai dengan hukum.

Baca juga: Siang Ini, KPK Akan Lantik 55 Jaksa Baru

Selain itu, jajaranya juga diminta untuk meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.

Khusus kepada JPU baru, Firli mengingatkan apa saja yang menjadi tugas mereka. Misalnya, melakukan tindak pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Selain itu, melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Kemudian, memonitor terhadap penyelenggaran pemerintahan negara; serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan Tipikor.

Lebih lanjut, ujar Firli, tugas KPK lainnya adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.

Baca juga: Jokowi Banjir Kritik soal KPK-UU Cipta Kerja, Mengapa Tingkat Kepuasan Publik Tetap Tinggi?

Adapun pelantikan terhadap Jaksa Penuntut KPK ini telah melalui proses rekruitmen dan seleksi penerimaan sebagai pegawai KPK.

Hal itu, sesuai kebutuhan dan standar kompetensi untuk melaksanakan tugasnya sebagai JPU nantinya.

Pelantikan ini juga sekaligus sebagai bagian dari sinergitas antar aparat penegak hukum (APH) dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com