JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan aturan agar masyarakat bisa melakukan pemeriksaan Covd-19 secara mandiri di rumah.
Hal itu ia ungkapkan ketika ditanya soal maraknya pembelian alat tes rapid Antigen yang dilakukan oleh masyarakat untuk penggunaan pribadi.
"Untuk tes PCR yang dilakukan di rumah sekarang kita sedang rapikan," kata Budi saat melakukan keterangan pers evaluasi hasil PPKM, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Ini Alasan Keraton Solo Beri Gelar Kebangsawanan kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin
Ia menjelaskan, aturan ini diperlukan agar masyarakat bisa mendapatkan alat tes Covid-19 yang berkualitas.
Di sisi lain, pihaknya juga sudah melakukan tes terhadap beberapa jenis alat deteksi Covid-19 yang bisa digunakan oleh masyarakat secara mandiri di rumah.
"Kita tidak mau nanti semua menjual barang-barang ini sehingga nanti kasihan konsumennya. Kita sudah tes beberapa dan sudah layak untuk digunakan. Nanti akan diumumkan secara terbuka khusus dari Kemenkes," ujar Budi.
Baca juga: Menkes: Tunggakan Klaim Rumah Sakit Rp 25 Triliun Akan Segera Dibayarkan
Untuk diketahui, saat ini belum ada aturan mengenai penggunaan tes deteksi Covid-19 untuk perseorangan.
Tes deteksi Covid-19 dilakukan di laboratorium serta rumah sakit.
Adapun pemerintah telah mengatur batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000. Sedangkan batas tarif tertinggi tes RT-PCR di luar Jawa-Bali Rp 300.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.