JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasdem Nurhadi meminta agar kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan tidak mempersulit masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus SIM, STNK, dan SKCK.
"Jangan sampai kewajiban adanya kepesertaan BPJS ini jadi ajang 'mainan' yang akan mempersulit dan memperlambat pelayanan kepada masyarakat," kata Nurhadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Anggota DPR Terkejut, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Banyak Urusan Layanan Publik
Nurhadi menilai, Inpres tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang baru saja dikeluarkan pemerintah memberikan efek kejut bagi semua pihak.
Hal tersebut mengagetkan semua pihak meskipun pemerintah mengeklaim Inpres tersebut bertujuan baik untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada warganya.
"Seperti tidak ada medung, tidak ada hujan, tiba-tiba muncul petir. Ini mengagetkan kita semua," ujarnya.
Baca juga: 6 Layanan Publik Wajibkan BPJS Kesehatan sebagai Syarat, Ini Cara Mendaftarnya secara Online
Di sisi lain, Nurhadi mengaku mendukung kebijakan tersebut jika diterapkan secara terstruktur.
Ia juga berharap, pemerintah merapikan dan mempercepat layanan kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan Kartu Indonesia Sehat atau bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pasalnya, Nurhadi melihat, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan program BPJS Kesehatan tidak memberikan pelayanan yang baik dan cepat.
Utamanya, dia mengingatkan pemerintah agar menindak tegas rumah sakit-rumah sakit yang mempersulit pelayanan.
"Pemerintah harus menindak tegas rumah sakit atau klinik yang tidak mau memberikan pelayanan yang baik dan cepat kepada pemegang kartu BPJS. Karena ini yang dikeluhkan masyarakat bawah juga yang mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terkait program BPJS," ujarnya.
Baca juga: Urus SIM dan STNK Kini Wajib Punya BPJS Kesehatan
Diketahui, pemerintah saat ini menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK akan diberlakukan.
Hal itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Melalui Inpres itu, Jokowi meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satu yang lembaga yang diminta untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional adalah Kepolisian RI.
Maka dari itu, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.