JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, mengaku terkejut atas adanya ketentuan yang mengatur kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat pada banyak urusan administrasi publik.
"Soal Inpres Optimasi Pelaksanaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini mengejutkan buat kami karena melibatkan sekian banyak kementerian/lembaga dan urusan yang menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan bagi urusan administrasi," kata Kurniasih dalam siaran pers, Senin (21/2/2022).
Baca juga: BPJS Kesehatan Wajib Bagi Pekerja Migran, Migrant Care: Kejar Setoran
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpandangan, masih banyak cara untuk menambah kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa harus dijadikan syarat dalam berbagai urusan publik.
Pertama, kata Kurniasih, pemerintah semestinya bisa melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai BPJS Kesehatan kepada masyarakat, khususnya yang belum menjadi peserta.
"Kemudian justru seharusnya ada regulasi yang menjamin semua masyarakat tidak mampu dan miskin dijamin menjadi anggota PBI (Penerima Bantuan Iuran) sehingga membuat masyarakat (yang) tidak mampu merasa terproteksi dan tercukupi pembiayaan jaminan kesehatannya," ujar dia.
Kurniasih juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan BPJS Kesehatan maupun fasilitas layanan kesehatan yang menerima penggunaan BPJS Kesehatan.
Menurut dia, peningkatan layanan BPJS Kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan akan membuat masyarakat merasakan manfaat BPJS Kesehatan.
Baca juga: Tak Hanya Jual Beli Tanah, Petani hingga Pemohon SIM Harus Lampirkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
"Sehingga mereka akan bersemangat menjadi anggota karena melihat nyata dan bagus manfaatnya," ujar Kurniasih.
Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku mulai 1 Maret 2022.
Secara umum, Inpres tersebut berisi instruksi kepada berbagai kementerian atau lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN.
Berdasarkan Inpres itu, syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku untuk sejumlah hal, antara lain jual-beli tanah; pembuatan SIM, STNK, dan SKCK; hingga kepesertaan calon jemaah haji dan umrah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.