JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ) mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang selama ini dibuat terkait kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.
“YLKI mendesak Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi kebijakan yang telah dibuat, sebab praktik penimbunan bisa dipicu oleh kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap pasar,” ujar Ketua YLKI Tulus Abadi melalui pesan singkat kepada Kompas.com pada Senin (21/2/2022).
Baca juga: YLKI Duga Penimbunan Minyak Goreng Juga Terjadi di Daerah Lain
Sebelumnya, praktik penimbunan ini ditemukan di Sumatera Utara, ketika aparat yang tergabung dalam Satgas Pangan Sumatera Utara menggerebek sebuah gudang penyimpanan minyak goreng yang berlokasi di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penggerebekan itu, didapati 1,1 juta liter minyak goreng yang tidak didistribusikan, padahal beberapa daerah di Sumatera Utara tengah mengalami kelangkaan minyak goreng.
Tulus menduga, praktik penimbunan ini barangkali tidak hanya terjadi di Sumatera Utara, namun juga di beberapa wilayah di Indonesia.
Praktik ini, seperti yang ia sampaikan, terjadi di berbagai tempat secara bersamaan dapat dipicu oleh kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap pasar.
“Kenapa hal ini terjadi, karena banyak pabrik-pabrik kecil yang tutup akibat tidak dipasok CPO (crude palm oil, minyak sawit) oleh industri CPO. Mereka (industri) tidak memasok karena harga yang ditetapkan pemerintah terlalu rendah,” tambah Tulus.
Tulus mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa ke asosiasi pengusaha ritel terkait kelangkaan minyak goreng ini.
Hasil pengecekan itu menguatkan dugaan bahwa kemungkinan besar memang terjadi penimbunan minyak goreng di sejumlah daerah.
“Kata mereka, sebenarnya tidak ada gangguan distribusi sebagaimana klaim pemerintah,” tambah Tulus.
Baca juga: Pemkot Blitar Ajukan 10.000 Liter Minyak Goreng ke Distributor untuk Operasi Pasar
Selama kurun waktu empat bulan lebih, lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri melesat tanpa kendali. Sejak dua bulan terakhir, minyak goreng juga berkontribusi besar terhadap inflasi.
Sejumlah kebijakan pengendalian harga minyak goreng di dalam negeri sudah digulirkan sepanjang Januari-Februari tahun ini. Kendati harga rata-rata nasional berangsur turun, harga minyak goreng masih relatif tinggi, setidaknya masih di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Pasokannya juga masih seret sehingga sebagian masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau di ritel modern ataupun di pasar tradisional.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga masih menyelidiki dugaan kartel persekongkolan para produsen besar minyak goreng dalam penetapan harga.
Meroketnya harga minyak goreng di Indonesia ini jadi ironi, mengingat pasokan minyak sawit di Indonesia selalu melimpah.