Trubus khawatir, BPJS Kesehatan nantinya juga akan dijadikan syarat untuk keperluan masyarakat lainnya seperti daftar sekolah atau kuliah.
Menurut dia, alasan pemerintah menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah untuk mengoptimalisasi BPJS Kesehatan tidak bisa diterima.
Alih-alih membuat aturan yang sifatnya memaksa, menurut Trubus, pemerintah seharusnya meningkatkan transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan dan pelayanannya jika hendak menarik masyarakat untuk menjadi peserta.
"Kalau dia mendapatkan kepuasan, saya rasa akan tertarik, tidak perlu dipaksa pakai aturan, itu masyarakat akan dengan sendirinya membeli, artinya masyarakat itu akan terlibat ikut aktif di dalam peserta BPJS," kata dia.
Baca juga: Serikat Pekerja Beri Tenggat 2 Pekan Menaker Cabut Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun
Kritik juga datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim. Ia menilai, aturan baru yang dibuat pemerintah itu konyol dan irasional.
"Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang konyol, irasional dan sewenang-wenang," kata Luqman saat dihubungi, Sabtu (19/2/2022).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, tidak ada kaitannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan.
Ia mengatakan, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara, sehingga dalam melindungi hak tersebut negara tidak boleh memberangus hak lainnya.
"Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat," kata Luqman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.