Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum 4 Mei, Pekerja yang "Resign" atau Kena PHK Masih Bisa Cairkan JHT "Full"

Kompas.com - 18/02/2022, 12:48 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan mengatakan hingga 4 Mei 2022, aturan lama terkait pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) masih menggunakan skema lama yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 tahun 2015.

Artinya, peserta yang berhenti bekerja dalam artian mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya bisa mencairkan iuran JHT mereka secara tunai sekaligus seperti yang tertuang di dalam Pasal 3, 5, dan 6 beleid tersebut.

"Sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, masa berlakunya tiga bulan setelah diundangkan 4 Februari, berarti 4 Mei mulai berlaku. Sebelum itu masih berlaku Permenaker 19," kata Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Bertemu Menaker, Serikat Buruh Tuntut 3 Hal Ini soal JHT Cair Usia 56 Tahun

Pada pasal 3 ayat (2) Permenaker 15 Tahun 2015 Disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja.

Pada pasal berikutnya dijelaskan, peserta yang berhenti bekerja termasuk di dalamnya peserta yang mengundurkan diri atau resign, peserta yang terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pada Pasal (5) aturan tersebut juga dirinci, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Baca juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Bantah JHT Tak Bisa Cair di Usia 56, Jamin Pembayaran Klaim Tak Terganggu

Sementara bila terkena PHK, JHT bisa dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan tergitung sejak tanggal PHK.

Ketentuan tersebut tidak tercantum pada aturan terbaru mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran JHT, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Pasal (5) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyebut, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.

Baca juga: Duduk Perkara Polemik Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Meski, sebelum usia 56 tahun peserta JHT dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun sudah bisa mencairkan dana iuran mereka, yakni sebesar 30 persen bila digunakan untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk kepemilikan lain.

Adapun Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap saat berbincang dengan Kompas.com 15 Februari lalu menjelaskan, masyarakat yang sudah resign atau terkena PHK memiliki pilihan untuk mencairkan JHT dalam tiga bulan ke depan.

Namun demikian ia menekankan, penerbitan aturan terbaru mengenai skema pencairan JHT bertujuan untuk menjamin dan memberi perlindungan bagi pekerja dalam jangka pendek hingga panjang.

"Itu pilihan bagi teman-teman, tapi kami berpikirnya adalah regulasi ini bertujuan melakukan jaminan pelayanan sosial ke teman-teman pekerja yang memberikan proteksi mulai dari jangka pendek sampai dengan jangka panjang. Kalau diambil hari ini nilai manfaatnya akan lebih kecil ketimbang kemudian," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com