JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) akhirnya ditandatangani Presiden Joko Widodo.
UU Nomor 3 Tahun 2022 itu diteken pada 15 Februari 2022.
Dengan diresmikannya UU tersebut, penunjukkan Kepala Otorita IKN kian dekat. Sebagaimana diketahui, pemerintahan IKN "Nusantara" nantinya akan berbentuk wilayah administrasi khusus yang dipimpin seorang kepala otorita.
Baca juga: Jokowi Resmi Teken UU IKN, Proyek Pembangunan Kota Nusantara Tunggu Aturan Turunan
Mengacu UU IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
Artinya, Presiden Joko Widodo sudah harus mengumumkan Kepala Otorita IKN pada 15 April 2022.
Lantas, siapakah sosok seperti apa yang diinginkan Jokowi?
Jokowi hingga kini belum mengumumkan nama Kepala Otorita IKN pilihannya. Namun, ia telah memberikan sinyal soal Kepala Otorita IKN yang ia inginkan.
Dia bahkan pernah menyebutkan sejumlah nama yang potensial memimpin IKN. Nama-nama itu diungkap presiden pada Maret 2020 lalu.
Baca juga: Jokowi Resmi Teken UU IKN, Ini Daftar 9 Aturan Turunannya
Nama-nama tersebut mulai dari mantan gubernur hingga menteri, yakni, eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, lalu ada mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
Kemudian, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.
"Kandidat memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiyana, empat Pak Azwar Anas," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Namun, terbaru, presiden spesifik menyebutkan sosok yang ia inginkan, yakni pernah memimpin daerah dan berlatar belakang arsitek.
"Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya background arsitek," kata Jokowi saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Dengan kriteria tersebut, seharusnya gugur peluang empat sosok yang sempat disebutkan Jokowi. Sebab, keempat nama itu tak berlatar belakang arsitek.
Meski demikian, Ahok dan Azwar Anas setidaknya memenuhi satu kriteria, yakni pernah memimpin suatu daerah.
Baca juga: Poin Penting Undang-Undang Ibu Kota Negara yang Tak Boleh Dilewatkan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.