JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyampaikan hasil pertemuan serikat buruh dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Seperti diketahui, dengan berlakunya Permenaker anyar ini, JHT baru dapat dicairkan oleh seseorang pada usia 56 tahun.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menyebut, serikat buruh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Ida.
Pertama, mereka menyampaikan penilaian bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10.
Mirah dkk menilai, dalam Undang-undang SJSN, “peserta” adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
“Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan di-PHK tidak lagi masuk dalam kategori ‘peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Sehingga tidak ada alasan pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Mirah dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Serikat Buruh Bakal Gugat Aturan Baru JHT, Begini Kata Menaker
Kedua, serikat buruh mengeluhkan kepada Menaker bahwa situasi dan kondisi hidup mereka masih sulit sejak pandemi Covid-19 melanda pada 2020 silam.
“Banyak pekerja yang di-PHK massal dan banyak pekerja yang tidak mendapatkan pesangon. Dana JHT yang memang milik pekerja sendiri tentunya menjadi harapan terakhir pekerja buruh untuk dapat diambil sebagai penyambung kehidupannya dan keluarganya,” ujar Mirah.
Terakhir, serikat buruh tetap pada pendirian bahwa Menaker Ida harus mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca juga: Soal Aturan Pencairan JHT, Partai Buruh Desak DPR Gunakan Hak Interpelasi
Menurut Mirah, di akhir pertemuan itu, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ramidi mewakili buruh/pekerja yang hadir saat itu menyampaikan bahwa KSPI tegas menolak permintaan Menaker untuk mengevaluasi implementasi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dalam 3 bulan.
“KSPI memberikan tenggat waktu 2 minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh,” tutup Mirah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.