JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan ketentuan terbaru mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 berlawanan dengan Presiden Joko Widodo.
Hal itu ia ungkapkan saat demo buruh di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari ini, Rabu (16/2/2022).
"Menaker telah melawan Presiden dan bisa dipastikan Menaker ketika menandatangani Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan Presiden. Faktanya secara hukum, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan PP 60 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi dan masih berlaku," kata Said seperti dikutip dari KompasTV.
Baca juga: Tanggapi Kebijakan JKP, KSPI Pertanyakan Nasib Buruh yang Mengundurkan Diri atau Pensiun Dini
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, penerbitan Permenaker tersebut tidak mungkin berlawanan dengan kehendak Presiden Jokowi.
Pasalnya, dalam proses penerbitan peraturan menteri, harus melalui harmonisasi melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta mendapatkan izin dari Sekretariat Kabinet.
"Setelah diharmonisasi, artinya diharmoniskan dengan aturan dari kementerian lain, jangan sampai overlap, itu harus mendapat izin dari Setkab, boleh nggak seorang menteri menerbitkan regulasi? Dan nggak hanya boleh atau nggak, tapi juga harus dilihat hirarkinya menyimpang atau nggak," kata Indah.
Untuk diketahui, penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menimbulkan perlawanan oleh berbagai pihak.
Alasannya, pasal 5 beleid tersebut menyatakan, JHT baru bisa dicairkan secara penuh di usia 56 tahun.
Baca juga: KSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat Kejam
Seorang karyawan pabrik besi bernama Rendyanto Reno Baskoro pun mengajukan gugatan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
Kuasa hukum Reno, Singgih Tomi Gumilang mengatakan, Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga tidak mengandung asas ketertiban dan kepastian hukum.
Sebab banyak pekerja yang melakukan penolakan karena masa tunggu pencairan dana yang lama.
“Hal ini tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan dana JHT-nya,” katanya.
Tomi juga mengungkapkan, Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan Pasal 26 Ayat (10), Ayat (2), Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.