Salin Artikel

Dana Jaminan Hari Tua, Hak Siapa?

Pandemi belum berhenti dan tekanan ekonomi masih tinggi. Namun para buruh harus kembali menahan emosi.

Belum surut ribut-ribut soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai tak manusiawi, kini mereka kembali disodori aturan yang dianggap merugikan.

Kemnaker membuat aturan baru terkait pencairan dana JHT. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 ini menyebutkan, dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta (pekerja) berusia 56 tahun.

Dalam ‘beleid’ ini disebutkan, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Aturan ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.

Tak adil

Kebijakan dan aturan baru terkait pencairan dana JHT ini sontak menuai kritik dan kecaman dari banyak kalangan.

Gelombang kritik dan penentangan tak hanya datang dari dari buruh, namun juga dari pakar hukum dan para politisi di Senayan.

Ribuan orang meneken petisi untuk menolak aturan ini. Sejumlah anggota parlemen termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani juga meminta agar aturan ini ditinjau kembali.

Berbagai serikat buruh hari ini juga berencana menggelar aksi demonstrasi untuk menolak dan mendesak agar pemerintah mencabut aturan yang dinilai merugikan ini.

Tak hanya itu, mereka juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan aturan ini.

JHT merupakan dana tabungan pekerja ketika mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bisa mencairkan agar bisa bertahan.

Saat ini banyak buruh yang terkena PHK karena pandemi yang memicu resesi ekonomi.

JHT menjadi harapan dan sandaran bagi para pekerja agar mereka bisa bertahan menghadapi kondisi ekonomi yang sedang tak menentu ini.

Karena itu, aturan yang diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022, dinilai tak adil dan mengabaikan kondisi buruh yang tengah kesusahan.

Alas hukum

Selain dinilai tak adil dan merugikan, landasan hukum aturan ini juga dipertanyakan.

Kemnaker mengklaim, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Namun, terdapat aturan yang berbeda antara Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan UU SJSN dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Namun, dana itu akan diberikan jika peserta sudah berusia 56 tahun.

Hal yang sama juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Menurut UU SJSN dan PP 46 Tahun 2015, JHT diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Namun, di ‘beleid’ ini tidak ada syarat harus berusia 56 tahun untuk bisa mencairkan dana tabungan para pekerja ini.

Aturan terkait pencairan dana JHT sebelum masa pensiun juga dimuat dalam PP Nomor 46 Tahun 2015.

Di PP ini, pencairan dana JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dianggap bertentangan dengan UU SJSN. Pasalnya, Permenaker No 2 tahun 2022 menyebutkan, dana JHT baru bisa dicairkan ketika masa pensiun atau usia 56 tahun, sekalipun peserta mengundurkan diri atau terkena PHK.

Sementara di UU SJSN, dana JHT dapat dicairkan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

Kemnaker keukeuh, bahwa Permenaker No 2 tahun 2022 sudah sesuai dengan UU SJSN.

Mereka mengklaim ingin mengembalikan JHT kepada fungsinya sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja memiliki bekal di masa tua.

Sementara untuk pekerja yang menjadi korban PHK, pemerintah sudah menyiapkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan memberi manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi bursa kerja.

Sebenarnya apa motif di balik aturan baru terkait pencairan JHT ini? Benarkah pemerintah akan menggunakan dana ini untuk membiayai pembangunan infrastruktur?

Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (16/2/2022), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.30 WIB.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/13125041/dana-jaminan-hari-tua-hak-siapa

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke